Pertamina Pastikan Stok Solar Tersedia di Seluruh SPBU

Semarang, Idola 92.6 FM – Pertamina Marketing Operation Region (MOR) IV menjamin, pasokan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi tetap ada di seluruh SPBU. Hal itu untuk menjawab informasi adanya kelangkaan Solar, yang belakangan marak di sejumlah daerah. Terutama di wilayah Solo Raya.

Manager Communication and CSR MOR 4 Andar Titi Lestari mengatakan saat ini, untuk kebutuhan rerata normal di wilayah Solo Raya dari Januari hingga Mei 2018 sebesar 604,9 Kilo Liter (KL). Sedangkan pada Juli 2018, ada peningkatan konsumsi sangat tinggi dan tidak wajar, yaitu mencapai 760,5 KL.

Menurutnya, ada kenaikan yang tajam sebesar 26 persen di wilayah Solo Raya.

Oleh karena itu, jelas Andar, Pertamina akan mengembalikan penyaluran kebutuhan Solar sesuai dengan kondisi normal periode Januari hingga Mei.

“Ada kenaikan yang tidak wajar pada bulan itu, oleh karenanya kami mengembalikannya ke kondisi normal yaitu kondisi di Januari hingga Mei 2018,” kata Andar dikutip dari rilis.

Lebih lanjut Andar menjelaskan, pihaknya tetap berkomitmen menyediakan BBM jenis Solar di wilayah Solo Raya.

“Kami tetap menyediakan Solar, dari Bio Solar, Dextlite dan Pertamina Dex. Sehingga, jika disampaikan bahwa SPBU Pertamina tidak melayani Solar karena habis, jelas itu tidak benar,” ujarnya.

Andar menjelaskan, BBM jenis Solar bersubsidi mempunyai kuota yang sudah ditetapkan pemerintah pusat melalui BPH Migas. Tujuannya, agar subsidi pemerintah tidak membengkak dan peruntukannya tepat sasaran.

Sesuai dengan Perpres 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran, yang diperbolehkan menggunakan Solar adalah usaha perikanan dan usaha pertanian. Untuk usaha perikanan, selama menggunakan kapal kurang dari 30 GT dan terdaftar di SKPD provinsi, kabupaten dan kota setempat, maka mendapatkan kuota Solar.

Sedangkan usaha pertanian diberikan Solar bersubsidi, yaitu selama kelompok tani atau usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian yang melakukan usaha tani tanaman pangan, holtikultural, perkebunan dengan luas maksimal dua hektare dan sudah diverifikasi.

“Kami tegaskan kembali, bahwa Pertamina tidak melakukan pengurangan Solar. Kami akan melayani pembelian selama ada surat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat, melalui kades/lurah/SKPD terkait sesuai aturan Perpres 191 tahun 2014,” pungkas Andar. (Bud)

Artikel sebelumnyaPencoretan Bacaleg, KPU Jateng Tetap Patuhi PKPU Nomor 20
Artikel selanjutnyaDinkes Jateng Kirim Tim Kesehatan ke Lombok Bantu Atasi Persoalan BAB Sembarangan