Polda Jateng Siap Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Soal Akun Penyebar Hoax

Fake News
Ilustrasi/Istimewa

Semarang, Idola 92.6 FM – Setiap orang berhak melaporkan ke pihak kepolisian, apabila menemukan ada akun di media sosial (medsos) yang menyebarkan ujaran kebencian dengan tujuan memecah belah persatuan dan kesatuan. Hal itu ditegaskan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono, saat memberi sambutan dalam “Deklarasi Pilkada Damai” wartawan Jawa Tengah, Selasa (13/2).

Menurut kapolda, edukasi kepada masyarakat diperlukan untuk menciptakan Pilkada Jateng yang aman, damai dan kondusif.

Condro menjelaskan, dengan keterlibatan masyarakat mengawasi akun medsos yang berusaha merusak kondusivitas, maka jajarannya bisa dengan mudah mengambil tindakan.

“Kalau masuk UU ITE ya kita proses dengan UU ITE. Jadi ini bagus, istilahnya kalau ada hal-hal yang sekiranya membuat potensi konflik dilaporkan saja. Kita akan tindak lanjuti, jangan sampai mereka mengambil tindakan sendiri,” kata kapolda.

Sementara itu, terkait dengan sebuah akun medsos yang dilaporkan ke Polres Banjarnegara, pihaknya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus memberikan asistensi terhadap proses pemeriksaan dan mengidentifikasi akun yang dilaporkan itu.

“Polres Banjarnegara sudah mengambil keterangan dari pelapor terkait kasus itu,” pungkasnya. (bud)