Ponco: Kalau Belanja Dikenakan Surcharge Laporkan BI Saja

Semarang, Idola 92.6 FM – Pemilik toko atau usaha yang mengenakan biaya tambahan atau surcharge, akan dicabut izin dan ditarik alat electronic data capture (EDC)-nya. Hal itu dikatakan Kepala Kantor Bank Indonesia Perwakilan Jawa Tengah Hamid Ponco Wibowo, di sela menyerahkan bantuan kepada pengurus Masjid At Taqwa, Tambak Aji, kemarin.

Menurutnya,Bank Indonesia mengancam akan mencabut izin dan menarik EDC bagi toko atau tempat usaha yang mengenakan biaya tambahan kepada konsumennya.

Ponco menjelaskan, perbankan atau toko usaha yang menerapkan surcharge akan dikenakan teguran dan sanksi.

Ponco menjelaskan, biasanya para pemilik toko akan membebankan biaya tambahan sebesar 1,5-2 persen kepada konsumen yang berbelanja menggunakan kartu kredit atau kartu debit.

“Kita terus pantau dan monitor. Kalau kayak kartu kredit itu tidak perlu surcharge sebenarnya. Kita akan berikan teguran kepada perbankannya dan merchant-nya sebagai mitranya, kalau ketahuan masih mengenakan charge kepada konsumen. Tapi, saya kira mestinya bank juga harus aktif memberikan sosialisasi kepada mitranya bahwa surcharge itu ilegal. Dan saya pikir sekarang ini tentunya sudah tidak sebanyak kayak dulu, karena kalau bank masih mengenakan surcharge itu justru akan merugikan pihak perbankan,” kata Ponco.

Lebih lanjut Ponco menjelaskan, bagi masyarakat yang merasa dirugikan dengan tambahan surcharge tersebut bisa melapor ke BI dan akan ditindaklanjuti.

“Silakan konsumen melapor ke kita kalau menjadi korban surcharge dari pelaku usaha. Kita tidak segan untuk mencabut izin merchant tersebut, jika terbukti melanggar,” pungkasnya. (Bud)