SIPATUH, Aplikasi Untuk Pantau Biro Umrah Nakal

Semarang, Idola 92.6 FM – Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah Solikhin mengatakan pemerintah lewat Peraturan Menteri Agama Nomor 18 tahun 2012 sudah mengatur, tentang penyelenggara biro perjalanan ibadah umrah. Lewat peraturan itu diatur tentang mengenai penyelenggara ibadah umrah, agar bisa memenuhi kebutuhan masyarakat dan tidak menimbulkan kerugian.

Solikhin menjelaskan, terkait dengan upaya pemerintah di dalam melindungi warganya agar tidak menjadi korban dari biro perjalanan umrah sudah sering dilakukan. Termasuk dengan memberikan imbauan, agar bisa cerdas dan tepat memilih biro perjalanan umrah.

Namun demikian, agar kasus penipuan berkedok biro perjalanan umrah tidak terulang kembali, pemerintah membuat aplikasi pengawasan bagi biro perjalanan umrah. Yakni dengan SIPATUH, Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus yang berbentuk aplikasi.

Setiap biro perjalanan umrah, lanjut Solikhin, wajib melapor dan menyertakan paket yang ditawarkan ke aplikasi tersebut untuk diawasi pemerintah.

“Dalam hal ini kemenag sebagai regulator sudah mulai mengeluarkan regulasi terkait dengan pengawasan. Sekarang yang baru terbit adalah untuk memberikan pengawasan kepada penyelenggara ibadah umrah. Pemerintah juga memberikan beberapa pengawasan yang ketat, termasuk sanksi yang diberikan kepada penyelenggara yang nakal,” kata Solikhin.

Sementara, Pimpinan Cabang Maktour Semarang Jumadi Sastradiharja menambahkan, yang harus diperhatikan dan menjadi pegangan masyarakat memilih biro perjalanan umrah adalah harga paket perjalanan yang ditawarkan. Jika harga yang ditawarkan di bawah Rp20 juta, maka masyarakat wajib waspada dan hati-hati.

“Poin terakhir adalah harga. Harga itu wajar atau tidak, dan harganya juga sesuai dengan standar pemerintah di atas Rp20 juta. Kalau ada yang di bawah harga Rp20 juta tentunya perlu dipertanyakan kenapa kok bisa murah. Kalau di bawah Rp20 juta tidak masuk akal, karena harga tiket pesawat saja sudah di atas Rp15 juta. Belum biaya-biaya laiinnya yang menyertai,” ujarnya. (Bud)