17 Maret 2019 Jadi Batas Waktu Pemilih Yang Mau Urus Pindah Memilih

Diana Ariyanti, Komisioner KPU Jateng.

Semarang, Idola 92.6 FM – Komisioner KPU Jawa Tengah Diana Ariyanti mengatakan pihaknya masih memberi waktu kepada masyarakat yang mempunyai hak pilih, untuk mengurus formulir A5 jika akan pindah memilih tidak di tempat pemungutan suara (TPS) asal. Pengurusan formulir A5 bisa dilakukan, hingga 17 Maret 2019.

Setiap orang yang memiliki hak pilih dan kesulitan menggunakan hak pilihnya di tempat asal, jelas Diana, bisa mengurus pindah lokasi pencoblosan. Prosedurnya, warga bisa meminta surat pengantar dari kelurahan asal untuk dibawa ke KPU tujuan. Atau juga bisa langsung ke KPU tujuan, dengan menunjukkan KTP elektronik.

Menurutnya, informasi tentang prosedur pindah lokasi memilih sudah disosialisasikan kepada masyarakat lewat media sosial dan media massa.

Diana menjelaskan, setelah masyarakat mengurus formulir A5, maka KPU asal akan mencoret nama pemilih di TPS asal dan menandai nama tersebut sebagai pemilih yang pindah memilih.

“Pemilih yang menggunakan haknya untuk pindah memilih, pemilih tersebut harus terdaftar di DPT tempat dia didata. Atau, dalam keadaan tertentu dia bisa pindah memilih langsung ke KPU tujuan. Dalam keadaan tertentu itu misalnya tugas belajar, sakit di rumah sakit atau menjadi tahanan. Itu beberapa hal yang bisa menyebabkan pemilih pindah memilih,” kata Diana, Rabu (13/3).

Lebih lanjut Diana menjelaskan, pengurusan A5 hingga 17 Maret 2019 juga untuk memastikan kebutuhan logistik pemilu tidak mengalami kekurangan. Sehingga, KPU bisa menyiapkan logistik pemilu bagi pemilih yang pindah memilih.

“Jadi, tolong bagi masyarakat yang punya hak pilih dan mau pindah memilih ngurusnya jangan mepet-mepet. Batas waktu pengurusan diperhatikan, agar semuanya tidak kesulitan,” tandasnya. (Bud)