Bagaimana Penegakan Aturan terkait Impor Sampah Plastik?

Semarang, Idola 92.6 FM – Impor sampah terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) terus berulang. Selain masuk melalui pelabuhan di Surabaya, sampah bahan baku industri daur ulang kertas juga masuk lewat Batam. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukap Tanjung Perak Surabaya menyita delapan kontainer kertas bekas yang terkontaminasi sampah plastik serta limbah B3. Kertas bekas yang diimpor dari Australia itu direkomendasikan untuk diekspor kembali ke negara asal. Selain itu, 58 kontainer asal Amerika Serikat dan Jerman juga masih diperiksa karena diduga terkontaminasi limbah B3.

Masuknya sampah bersama kertas tak hanya kali ini. Catatan Kompas (10/07/2019), lima kontainer kertas bekas dari AS yang diimpor PT AS juga mengandung sampah plastik dan limbah B3// Sampah itu di-reekspor ke Negara asal, 14 Juni lalu.

Lantas, Impor sampah terkontaminasi limbah B3 terus berulang—apa yang terjadi? Bagaimana pengawasan dan penegakan aturan terkait ini? Mengingat dampak buruk yang ditimbulkan, ke depan, upaya preventif apa agar hal ini tak kembali terulang?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola Semarang berdiskusi dengan Kasubid Penetapan dan Notifikasi Limbah B3 dan Limbah Non B3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Upik Aslia. (Heri CS)

Berikut diskusinya: