Bagaimana Mestinya Penegakan Hukum dalam Menangani Impor Sampah Plastik?

Semarang, Idola 92.6 FM – Pemerintah mengkaji penindakan hukum terhadap impor bahan baku daur ulang yang menyertakan sampah serta limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Perundang-undangan di Indonesia melarang sampah dari luar negeri dibawa ke Indonesia.

Di sisi lain penanganan berbagai sampah rumah tangga yang telanjur masuk mendesak untuk ditangani. Sampah-sampah dari luar negeri yang menyebar di sejumlah wilayah di Jawa Timur menambah beban lingkungan yang juga kewalahan menangani sampah domestik. Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan saat ini terus mendalami lintas batas soal limbah. Mereka melihat ada indikasi pidana pelanggaran hukum.

Diketahui, sampah plastik mengotori sejumlah kelurahan di Gresik dan Mojokerto. Sampah yang menurut laporan Yayasan Ecoton berupa kemasan makanan, cairan pembersih, dan popok bekas itu terutama dari AS, Kanada, dan Inggris. Sementara itu, di Batam, Kepulauan Riau, 65 kontainer sampah plastik yang diduga terkontaminasi limbah B3 belum dipulangkan ke Negara asal. Ada 10 kontainer dinyatakan bersihdan 18 kontainer lain diambil sampel untuk uji laboratorium.

Lantas, langkah apa yang mesti dilakukan pemerintah merespons kasus impor sampah plastik? Apa akar muasal dari datangnya impor sampah plastik ini mengingat ini juga terjadi di beberapa negara di Asia Tenggara seperti Malaysia dan Filipina? Dari upaya pemerintah sejauh ini, apa yang sudah dan belum optimal? Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola Semarang mewawancara Manajer Kampanye Perkotaan dan Energi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Dwi Sawung Rukmono. (Heri CS)

Berikut wawancaranya:

Artikel sebelumnyaMenakar Plus-Minus Kebijakan Zonasi PPDB, Bagaimana agar Sistem Ini Benar-benar Mampu Menciptakan Keadilan Sosial di Bidang Pendidikan?
Artikel selanjutnyaBBPOM Semarang Gerebek Gudang Penyimpanan Kosmetik Ilegal