Menakar Plus-Minus Kebijakan Zonasi PPDB, Bagaimana agar Sistem Ini Benar-benar Mampu Menciptakan Keadilan Sosial di Bidang Pendidikan?

Semarang, Idola 92.6 FM – Sejak tahun 2017, pemerintah menerapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) berbasis zonasi. Kebijakan ini menuai polemic. Ada pro dan kontra. Mereka yang tak sepaham mengeluhkan kebijakan itu membuat mereka seolah harus berebut kuota sehingga harus mengantre dan datang lebih pagi untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah sesuai zona. Warga yang lain mengeluhkan PPDB karena tidak mempertimbangkan hasil Ujian Nasional (UN) dan prestasi siswa karena kuotanya hanya 5 persen.

Terkait polemik ini, pemerhati pendidikan dari Universitas Multimedia Nusantara Doni Koesoema menuturkan, keluhan warga, baik melalui media sosial maupun sejumlah pemberitaan, salah satunya karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap tujuan PPDB berbasis zonasi. Sistem zonasi sesungguhnya untuk menciptakan keadilan sosial dan pemerataan. Kebijakan zonasi, membuat anak sekolah dekat rumah, biaya transportasi sedikit, dan memberikan keuntungan ekonomi orang tua.

Kebijakan zonasi yang berdasarkan jarak dan bukan nilai pendidikan karena ingin membuka akses pendidikan lebih luas kepada semua orang. Selama ini, sekolah yang bagus hanya diisi anak dari kalangan orang tua kaya yang pintar-pintar meskipun rumahnya jauh dari sekolah sedangkan anak dari keluarga kurang mampu yang berada di sekitar sekolah unggulan tersebut, tidak pernah mendapatkan sekolah yang bagus. Dengan sistem zonasi maka anak dari keluarga miskin mendapatkan kesempatan yang sama dengan murid yang berasal dari keluarga kaya serta pintar.

Sebelumnya, Mendikbud bersama Mendagri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2019. Edaran yang ditujukan kepada para kepala daerah itu agar pemda segera menetapkan kebijakan petunjuk teknis (juknis) PPDB berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 serta zonasi persekolahan sesuai kewenangan masing-masing.

Permendikbud itu mengatur agar PPDB yang dilaksanakan pemerintah kabupaten/kota untuk pendidikan dasar, maupun pemerintah provinsi untuk pendidikan menengah, wajib menggunakan tiga jalur, yakni jalur zonasi (paling sedikit 90 persen), jalur prestasi (paling banyak lima persen), dan jalur perpindahan orang tua/wali (paling banyak lima persen). Nilai UN tidak dijadikan syarat seleksi jalur zonasi dan perpindahan orang tua.

Lantas, menakar plus-minus kebijakan zonasi PPDB, bagaimana agar sistem ini benar-benar mampu menciptakan keadilan sosial di bidang pendidikan bagi publik? Penerapan system zonasi ini sudahkah ditopang dengan infrastruktur yang memadai?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola Semarang berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni: Doni Koesoema A (Pemerhati Pendidikan dari Universitas Multimedia Nusantara); Abdul Fikri Faqih (Wakil Ketua Komisi X DPR RI); dan Andy Bangkit Setiawan (Kaprodi Sastra Jepang Universitas Dian Nuswantoro (UDINUS) Semarang/ mantan Associate Professor for Cultural Studies di Nagoya University Jepang). (Heri CS)

Berikut diskusinya: