BBPOM Semarang Gerebek Gudang Penyimpanan Kosmetik Ilegal

Kepala BBPOM di Semarang Safriansyah menunjukkan kosmetik ilegal yang disita dari sebuah gudang di Semarang Tengah, Selasa (18/6).

Semarang, Idola92.6 FM – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Semarang menggerebek sebuah gudang yang ada di Gang Strong Nomor 41, Semarang Tengah, Kota Semarang, Selasa (18/6). Gudang yang digerebek itu, diduga sebagai tempat penyimpanan kosmetik ilegal senilai Rp1,3 miliar.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Semarang Safriansyah mengatakan gudang penyimpanan kosmetik ilegal itu milik seseorang berinisial OMG, dan telah lama melakukan penjualan atau distribusi kosmetik ilegal.

Menurutnya, pelaku itu diketahui bukan pemain baru dalam penjualan kosmetik ilegal. Dari hasil penyelidikan dan pengakuan pemilik gudang kosmetik ilegal itu, praktik tersebut sudah dilakukan sejak 2009 lalu.

Safriansyah menjelaskan, pengungkapan atau penggerebekan gudang penyimpanan kosmetik ilegal bukan kali pertama. Sebelumnya juga pernah diungkap jaringan pengedaran kosmetik ilegal di daerah Semarang Timur, tahun kemarin. Selain itu, pihaknya juga belum lama ini mengungkap penjualan kosmetik ilegal di Magelang dengan nilai mencapai Rp1 miliar.

“Menurut yang bersangkutan, bahwa kegiatan ini sudah dilakukan sejak 2009. Pada saat kita lakukan penindakan, kita temukan ada 24 jenis kosmetik ilegal dan kemungkinan besar mengandung bahan-bahan dilarang. Sesuai dengan beberapa contoh yang kita temukan di lapangan, tempat ini selaku distributor,” kata Safriansyah.

Lebih lanjut Safriansyah menjelaskan, dari gudang kosmetik ilegal yang digerebek itu ditemukan 24 jenis dengan total 46.631 bungkus kosmetik ilegal.

“Dari penjualan kosmetik ilegal itu, pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Hukuman pidananya antara 10-15 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar sampai Rp1,5 miliar,” tandasnya. (Bud)