Bawaslu: Ada 3,3 Juta Surat Surat Yang Masih Kurang di Jateng, Kebanyakan Untuk Pilihan DPRD Kabupaten/Kota

Semarang, Idola 92.6 FM – Bawaslu Jawa Tengah mencatat ada kekurangan surat suara sebanyak 3,3 juta lembar, dan terjadi di beberapa wilayah di provinsi ini. Sehingga, KPU Jateng diminta bisa segera memenuhi kebutuhan surat suara yang kurang itu.

Komisioner Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin mengatakan total ada 3.342.987 lembar surat suara, yang masih kurang di sejumlah kabupaten/kota di provinsi ini. Padahal, pelaksanaan hari pencoblosan tinggal beberapa hari lagi.

Menurutnya, belum lengkapnya logistisk surat suara di Jateng itu karena disebabkan beberapa hal.

Rofiuddin, Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jawa Tengah.

Rofi menjelaskan, beberapa kabupaten/kota di Jateng yang surat suaranya belum lengkap terdapat di Kabupaten Sukoharjo sebanyak 878.111 surat suara, Wonogiri ada 453.449 surat suara dan Sragen juga ada 322.941 surat suara. Sementara, Kabupaten Grobogan juga ada kekurangan surat suara sebanyak 241.565 lembar, Boyolali ada 217.408 lembar dan Kabupaten Magelang sebanyak 173.772 lembar.

Sedangkan kabupaten lainnya, lanjut Rofi, kekurangan surat suara hanya dikisaran puluhan ribu dengan kebutuhan logistik surat suara di Jateng untuk Pemilu 2019 mencapai 142 juta surat suara.

“Beberapa hari menjelang pemungutan suara yang tinggal beberapa hari ini, situasi pemenuhan surat suara di Jawa Tengah masih ada kekurangan sekitar 3,3 juta. Kekurangan itu tersebar di seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah. Kekurangan surat suara itu berbagai sebab, satu karena memang hitungan percetakan surat suara tidak sesuai. Ada juga surat suara yang tidak lolos sortir, dan karena memang sampai hari ini dari percetakan belum mengirimkan surat suara,” kata Rofi, Rabu (3/4).

Rofi lebih lanjut menjelaskan, kekurangan surat suara di beberapa kabupaten/kota itu beragam jenisnya. Yang paling banyak adalah surat suara untuk pemilihan anggota legislatif kabupaten/kota, sehingga KPU harus memastikan kebutuhan logistik itu terpenuhi.

“Sesuai ketentuan, distribusi logistik pemilu harus memenuhi prinsip tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat jenis, tepat kualitas dan efisien,” pungkasnya. (Bud)