Berkaca Dari Insiden Robohnya SDN Gentong Pasuruan, Bagaimana Tata Kelola Pelayanan Bidang Pendidikan oleh Pemerintah Daerah?

SDN Gentong Pasuruan

Semarang, Idola 92.6 FM – Di tengah publik tengah menunggu gebrakan dan terobosan kebijakan sosok Mendikbub baru yakni Nadiem Makarim, justru kita dikejutkan kabar duka dari dunia pendidikan di Pasuruan Jawa Timur. Tanpa dipicu angin kencang ataupun hujan, tiba-tiba atap gedung sekolah SDN Gentong Pasuruan roboh. Tercatat ada empat kelas yang porak poranda.

Tak sampai di situ, musibah itu merenggut nyawa seorang siswa dan guru. Selain itu, beberapa siswa lain juga alami luka-luka. Kita sangat prihatin dengan insiden itu. Peristiwa tersebut memunculkan beberapa temuan tentang tata kelola pelayanan bidang pendidikan oleh pemerintah daerah.

SDN Gentong Pasuruan Roboh.

Merujuk pada data di Neraca Pendidikan Daerah, ternyata pemerintah Kota Pasuruan memiliki persentase anggaran terkecil se-Jawa Timur untuk urusan pendidikan di luar APBN yakni 6,61 persen. Anggaran untuk urusan pendidikan dengan persentase terbesar di Jawa Timur dimiliki Surabaya (15,84 persen). Angka-angka itu menarik karena sesuai konstitusi yakni Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 mengamanatkan, negara mesti memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.

Lantas, kita bertanya, berkaca dari insiden robohnya SDN Gentong Pasuruan, bagaimana tata kelola pelayanan bidang pendidikan oleh Pemerintah Daerah? Benarkah Pemda belum sepenuhnya melakukan amanat konstitusi? Menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola Semarang mewawancara Direktur Eksekutif Center for Education Regulations and Development Analysis Indra Charismiadji. (Heri CS)

Berikut wawancaranya: