Budaya K3 Harus Diwujudkan di Lingkungan Kerja di Seluruh Perusahaan di Jateng

Gubernur Ganjar Pranowo menyerahkan uang santunan kepada ahli waris dari pekerja yang meninggal dunia di Lapangan Simpanglima, Selasa (29/1).

Semarang, Idola 92.6 FM – Terciptanya lingkungan kerja yang aman, sehat dan sejahtera serta bebas dari kecelakaan kerja, merupakan cita-cita terwujudnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja. Pernyataan itu dikatakan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di sela apel K3 di Lapangan Simpanglima, Selasa (29/1).

Gubernur Ganjar Pranowo mengatakan tidak hanya pengusaha atau pemberi kerja yang harus mewujudkan budaya K3, namun elemen pekerja dan masyarakat sekitar juga ikut terlibat aktif dan bertanggungjawab. Karena, budaya K3 sangat penting untuk menghindarkan pekerja dari cidera atau meninggal dunia ketika sedang bekerja.

Menurutnya, dengan mewujudkan budaya K3 di lingkungan kerjanya, maka dunia kerja akan berlangsung aman dan produktif. Sebab, semua sistem berjalan dengan baik dan terlatih dalam memahami budaya K3.

“Maka saya katakan tadi, kalau mereka mengerti dan terlatih serta peralatan cukup, Insya Allah tidak akan terjadi kecelakaan kerja. Sebenarnya ada minimum standar yang kita berikan, bahasanya sertifikasi. Sehingga, ada proses dalam meraih sertifikasi itu,” kata Ganjar usai uapacara Peringatan Bulan K3 di Lapangan Simpanglima Semarang, Selasa (29/1).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng Wika Bintang menambahkan, kesadaran budaya K3 sudah dicanangkan pemerintahkan tercapai pada 2020 mendatang. Sehingga, pemerintah di daerah bersama elemen pengusaha dan pekerja bergerak bersama untuk mewujudkan cita-cita tersebut.

“Dari 2017 ke 2018 ada penurunan angka kecelakaan kerja sebesar 40 persen. Dari 3.083 kasus menjadi 1.468 kasus. Rerata karena kecelakaan lalu lintas, baik saat berangkat atau pulang kerja,” ucap Wika.

Lebih lanjut Wika menjelaskan, para pengusaha di Jateng diwajibkan mengikutsertakan seluruh pekerjanya di program jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Apabila pengusaha tersebut menolak, maka akan diberikan sanksi sosial yang sudah ditetapkan. (Bud)