Buruh Usulkan UMK Semarang Rp. 3,1 juta

Semarang, Idola 92.6 FM – Serikat pekerja kota Semarang mengusulkan upah minimum Kota Semarang pada tahun 2020 mendatang sebesar Rp 3.159.612. Anggota Dewan Pengupahan dari unsur Serikat Pekerja, Slamet Kaswanto mengatakan besaran UMK itu sudah berdasarkan survey Kehidupan Hidup Layak (KHL) Kota Semarang yang dilakukan sejak bulan Januari hingga Oktober 2019 ini.

“Survey dilakukan mulai januari hingga oktober kemarin. Survey dilakukan di lima pasar itu diantaranya di lima Pasar Mangkang, Pasar Karang Ayu, Pasar Jatingaleh, pasar Langgar dan pasar Pedurungan,” ungkapnya

Slamet mengatakan, pihaknya melakukan survey terhadap 60 item mulai dari sandangan, pangan dan papan. Pihaknya mameastikan akan mengawal hingga usulan tersebut berada di tangan Walikota Semarang, dan juga diteruskan penyampaian usulan ditingkat Gubernur Jawa Tengah.

“Kami kawal sampai Wali Kota, sampai Gubernur. Kalau dibutuhkan aksi, kami siap turun aksi,” tegas Slamet.

Sementara itu PLT Kepala Dinas Tenaga Kerja Disnaker Kota Semarang Ekwan Priyanto mengatakan, pihaknya akan menyampaikan usulan UMK dari Serikat Pekerja kepada Walikota Semarang, Hendrar Prihadi dan sesuai dengan peraturan yang ada.

“Usulan tersebut nantinya akan dilanjutkan kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo paling lambat pada tanggal 4 November mendatang,” pungkasnya (widi)