UMK 2017 Ditetapkan, Semarang tertinggi Banjarnegara Terendah

Semarang, Idola 92.6 FM – Gubernur Jawa Tengah menetapkan UMK 2017 yang berlaku untuk 35 kabupaten/kota di provinsi setempat yang efektif berlaku pada 1 Januari 2017. Ketetapan itu ditandatangani dalam Keputusan Gubernur Nomor 560/50 Tahun 2016 tertanggal 21 November.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, dari 35 kabupaten/kota di provinsi ini menetapkan UMK 2017 Kota Semarang yang tertinggi yakni sebesar Rp2.125.000.

“Sedangkan Kabupaten Banjarnegara menjadi paling rendah, sebesar Rp1.370.000,” katanya di Semarang, Senin (21/11/16).

Penetapan UMK 2017 di 35 kabupaten/kota ini berdasarkan rekomendasi kepala daerah masing-masing wilayah serta saran Dewan Pengupahan Provinsi Jateng.

UMK 2017 di 35 kabupaten/kota rata-rata mengalami penaikan 8 persen berdasarkan usulan dari bupati/wali kota se-Jateng dan dalam penentuan nominalnya, masing-masing daerah menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, yakni dengan melihat inflasi serta pertumbuhan ekonomi.

“Dengan hasil ini kenaikan UMK tertinggi ada di Kabupaten Jepara yang mencapai 18 persen, sedangkan kenaikan UMK terendah di Kabupaten Banjarnegara dengan 8,25 persen,” imbuhnya.

Selanjutnya, penetapan UMK ini menjadi dasar bagi perusahaan untuk menyesuaikan gaji pekerjanya dengan masa kerja kurang dari setahun. Bagi perusahaan yang belum bisa membayarkan upah pekerjanya sesuai dengan UMK 2017, maka bisa mengajukan penangguhan keberatan paling lambat 10 hari sebelum UMK 2017 ditetapkan.

“Ini menjadi dasar bagi pengusaha untuk menetapkan upah pekerjanya yang masa kerjanya antara 0-1 tahun. UMK 2017 berlaku mulai 1 Januari 2017,” tukasnya.

Ganjar menambahkan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng akan membuka posko pengaduan UMK 2017. Di samping itu, call center juga sudah disiapkan untuk menerima pengaduan dari para pekerja yang tidak mendapat UMK sesuai ketetapan.

Berikut perincian UMK 2017 di Jateng, Kota Semarang Rp2.125.000,00, Kab Demak Rp1.900.000,00, Kab Kendal Rp1.774.867,00, Kab Semarang Rp 1.745.000,00, Kota Salatiga Rp1.596.844,00, Kab Grobogan Rp1.435.000,00, Kab Blora Rp1.438.100,00, KabKudus Rp1.740.900,00, Kab Jepara Rp1.600.000,00, Kab Pati Rp1.420.500,00.

Kemudian, Kab Rembang Rp1.408.000,00, Kab Boyolali Rp1.519.289,00, Kota Surakarta Rp1.534.985,00, KabSukoharjo Rp1.513.000,00, Kab Sragen Rp1.422.585,00, Kab Karanganyar Rp1.560.000,00, Kab Wonogiri Rp1.401.000,00, Kab Klaten Rp1.528.500,00, Kota Magelang Rp1.453.000,00, Kab Magelang Rp1.570.000,00, Kab Purworejo Rp1.445.000,00, Kab Temanggung Rp1.431.500,00, Kab Wonosobo Rp1.457.100,00, dan Kab Kebumen Rp1.433.900,00.

Terakhir, Kab Banyumas Rp1.461.400,00, Kab Cilacap Rp1.693.689,00, Kab Banjarnegara Rp1.370.000,00, Kab Purbalingga Rp1.522.500,00, Kab Batang Rp1.603.000,00, Kota Pekalongan Rp1.623.750,00, Kab Pekalongan Rp1.583.697,00, Kab Pemalang Rp1.460.000,00, Kota Tegal Rp1.499.500,00, Ka Tegal Rp1.487.000,00, dan Kab Brebes Rp1.418.100,00. (Budi A/Diaz A)