Buruh di Jateng Minta Penetapan Upah Minimum Berdasar KHL

Aksi buruh menuntut upah
Aksi buruh menuntut upah di depan kantor gubernur.

Semarang, Idola 92,6 FM – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Jawa Tengah menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor gubernur, Selasa (28/11).

Aksi mereka terkait dengan tuntutan penetapan upah minimum, yang harus berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Ketua KSPN Jateng Nanang Setiyono mengatakan sejumlah perwakilan KSPN dari 35 kabupaten/kota, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor gubernur menuntut kenaikan upah minimum secara layak.

Nanang menjelaskan, para buruh yang ada di Jateng datang ke kantor gubernur melakukan aksi unjuk rasa karena merasa dizolimi pemerintah daerah.

Menurut Nanang, merujuk aturan pengupahan dari tahun ke tahun yang menentukan upah berdasarkan upah minimum regional.

Hingga akhirnya, penetapan upah berdasarkan penghitungan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah setempat sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Inilah yang kemudian membuat teman-teman hadir ke kantor gubernur ini adalah kita menolak keberadaan PP 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Karena PP 51 sendiri juga kalau kita mengacu pada UU Cipta Kerja, itu juga sudah tidak sinkron. Tapi lepas dari sinkron atau tidak sinkron, maka penetapan upah dari tahun ke tahun semakin menurun,” kata Nanang

Lebih lanjut Nanang menuntut kepada pemerintah, agar pada saat menetapkan upah minimum kabupaten/kota se-Jateng berdasar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) hasil survei.

Sesuai hasil survei KHL, seharusnya ada kenaikan antara 13-18 persen upah buruh untuk tahun ini.

“Kami pengen upah ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup layak, dan hasil survei yang kami lakukan ada kenaikan kebutuhan hidup yang itu antara 13-18 persen. Tentunya di masing-masing kabupaten/kota berbeda,” pungkasnya. (Bud)