Pemprov Belum Terima Surat Cuti Kepala Daerah di Hari Pertama Kampanye Pemilu

nnanana
Pj Gubernur Nana Sudjana memberikan pesan selama pelaksanaan pemilu agar menjaga keamanan dan kedamaian.

Semarang, Idola 92,6 FM-Hingga hari pertama dimulainya kampanye Pemilu 2024, Pemprov Jawa Tengah belum menerima surat pemberitahuan cuti dari kepala daerah kabupaten/kota di provinsi ini.

Aturan cuti kepala daerah yang akan mengikuti kampanye, telah diatur di dalam peraturan pemerintah tentang izin cuti.

Pj Gubernur Nana Sudjana mengaku, sampai saat ini dirinya belum menerima surat izin cuti kampanye dari kepala daerah yang ada di wilayahnya. Pernyataan itu dikatakan saat ditemui usai mengikuti rapat paripurna DPRD Jateng, kemarin.

Menurut Nana, sebelum hari pertama kampanye dimulai belum ada surat izin cuti yang masuk di meja kerjanya.

“Sampai saat ini yang saya ketahui belum, tapi akan saya cek lagi ke bagian kepala biro pemerintahan dan otonomi daerah. Untuk di Jawa Tengah, sampai saat ini belum ada (kepala daerah yang cuti kampanye),” kata Nana.

Sementara Sekda Sumarno juga membenarkan, jika belum ada laporan kepala daerah dari kabupaten/kota se-Jateng yang mengajukan surat izin cuti kampanye.

“Kita belum ada. Biasanya bersurat. Sampai sekarang belum ada yang mengajukan ke kami,” ujar Sumarno.

Sumarno menjelaskan, terkait Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka yang maju sebagai salah satu calon wakil presiden di Pemilu 2024 juga belum ada pengajuan surat izin cuti.

“Wali Kota Solo pernah mengajukan izin atau cuti untuk pendaftaran. Untuk masa kampanye belum,” ucapnya.

Diketahui tahapan Pemilu 2024 memasuki masa kampanye mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Kemudian pada 11-13 Februari 2024 merupakan hari tenang, dan pemungutan suara dilakukan pada 14 Februari 2024. (Bud)