Buruh Kota Semarang Minta Ganjar Tak Pakai Acuan PP 78

Buruh Kota Semarang Tolak Upah Murah

Semarang, Idola 92.6 FM – Gabungan elemen buruh di Kota Semarang dan Kabupaten Demak yang mengatasnamakan Aliansi Buruh Kota Semarang, melakukan aksi long march dari bundaran Simpang Lima menuju kantor gubernur di Jalan Pahlawan, Rabu (15/11). Massa buruh menuntut penolakan upah minimum kota (UMK) Kota Semarang dan meminta kenaikan upah pada 2018 menjadi Rp2,7 juta per bulan dari sebelumnyanya Rp2,1 juta per bulan.

Ketua DPD FKSPN Kota Semarang Heru Budi Utoro mengatakan upah yang diterima buruh di Jawa Tengah, pada saat ini terbilang rendah dibandingkan daerah lain di luar Jawa Tengah. Misalnya buruh di Jawa Barat dan Jawa Timur.

Menurutnya, jika pemerintah tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang memberi sinyal kenaikan upah 8,71 persen maka upah murah masih terjadi di Jawa Tengah. Sehingga, Aliansi Buruh Kota Semarang mendesak Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tidak memakai acuan PP Nomor 78 Tahun 2015 di dalam menetapkan upah buruh tahun depan.

“Kita sampaikan kepada gubernur Jawa Tengah di dalam menetapkan upah di 35 kabupaten/kota tidak menggunakan formulasi PP 78, karena formulasi itu tidak relevan bagi kebutuhan buruh sesungguhnya. Kami sudah melakukn survei di sejumlah pasar tradisional, dan hasilnya muncul angka Rp2,5 juta serta ditambah pertumbuhan ekonomi dan inflasi angkanya menjadi Rp2,7 juta per bulan. Sehingga, kami gubernur agar bisa menetapkan angka Rp2,7 juta sebagai upah buruh di Kota Semarang tahun depan,” kata Heru.

Lebih lanjut Heru menjelaskan, PP 78 tidak relevan jika dipakai sebagai formulasi penetapan upah buruh. Sehingga, gubernur diharap lebih bisa melihat survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang merupakan kebutuhan riil masyarakat. (bud)