Dilema Presiden Janjikan Pemekaran Papua, Sudah Sedemikian Mendesakkah?

Semarang, Idola 92.6 FM – Hingga kini, pemerintah masih terus berupaya membangun dialog yang melibatkan berbagai unsur untuk menciptakan damai di bumi Cenderawasih Papua. Presiden Joko Widodo baru-baru ini menerima perwakilan tokoh Papua dan Papua Barat serta yang tinggal di sejumlah wilayah Indonesia, di Istana Negara, Jakarta.

Pertemuan yang dihadiri 61 tokoh Papua dan Papua Barat itu dilakukan untuk mendengarkan sejumlah masalah di wilayah tertimur Indonesia tersebut. Mereka menyampaikan 9 tuntutan kepada Jokowi. Salah satu dari tuntutan itu adalah pemekaran wilayah.

Terkait permintaan itu, Jokowi menjanjikan akan ada pemekaran wilayah di wilayah Papua. Dari saat ini dua provinsi menjadi empat provinsi. Tujuannya, memperpendek rentang kendali pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat.

Selain pemekaran, ada 8 aspirasi yang disampaikan dalam pertemuan bersama presiden. Di antaranya revisi UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, pembangunan Istana Kepresidenan di Jayapura, pembentukan Badan Nasional Urusan Tanah Papua dan penempatan putra Papua pada jabatan eselon 1 dan 2 di kementerian dan lembaga.

Merespons ini, sejumlah kalangan menilai, Papua memang perlu pemekaran. Namun, momentumnya perlu dipertimbangkan. Sebab, kini yang lebih dibutuhkan adalah menyiapkan kebijakan untuk Papua. Di sisi lain, Jika pemekaran dilakukan, ini ibarat membuka kotak Pandora karena akan diikuti permintaan serupa dari daerah lain.

Lantas, dilema janji memekarkan Papua bagaimana mendudukkan antara kebutuhan untuk menenangkan Papua dengan tuntutan daerah lain yang meminta perlakuan sama. Bagaimana mengatasinya? Di sisi lain, sudah sedemikian mendesakkah pemekaran di Papua?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola Semarang berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni: Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng dan Anggota Tim Kajian Papua LIPI Rosita Dewi. (Heri CS)

Berikut diskusinya:

Artikel sebelumnyaKejati Jateng Segera Limpahkan Berkas Kasus Kredit Fiktif ke Pengadilan
Artikel selanjutnyaMembaca Fenomena Salah Satu Unicorn yang Mulai PHK Ratusan Karyawannya