Dinas Kesehatan Solo Dirikan Klinik Berhenti Merokok

Sejumlah peserta sosialisasi pergub tentang kawasan tanpa rokok membubuhkan tanda tangan, Kamis (11/7).

Semarang, Idola 92.6 FM – Kebiasaan merokok atau asap dari rokok, menjadi sumber dari penyakit tidak menular yang terus berkembang di masyarakat. Banyak masyarakat atau perokok aktif yang mengaku sulit untuk berhenti merokok, dengan alasan sudah menjadi kebiasaan dan pengaruh dari lingkungan sekitarnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Surakarta Siti Wahyuningsih mengatakan memang untuk berhenti merokok bagi perokok aktif tidak mudah, bukan hanya berasal dari niat dalam hati tapi juga harus didukung lingkungan tempat tinggalnya. 

Dirinya mengakui, perokok aktif memang cukup sulit untuk langsung berhenti atau menghentikan kebiasaannya merokok.

Menurutnya, dibutuhkan peran aktif dari lingkungan sekitarnya untuk menghentikan perilaku merokok masyarakatnya.

Dinkes Solo, jelas Wahyu, mendirikan sejumlah klinik berhenti merokok yang bisa dimanfaatkan para perokok di Kota Solo. Sehingga, perokok aktif yang ingin menghentikan kebiasaannya bisa datang ke klinik berhenti merokok terdekat.

“Regulasi kami jalankan, tapi action juga kami mainkan. Untuk perokok aktif, kami dirikan klinik berhenti merokok yang ada di empat puskesmas dan satu BKPM. Saya mempunyai UPT puskesmas dengan memberdayakan masyarakat. Masyarakat kita ajak, biar mengerti permasalahan dia. Sehingga, banyak kampung di Solo yang deklarasi sebagai kampung bebas asap rokok,” kata Wahyu di Semarang.

Lebih lanjut Wahyu menjelaskan, masyarakat atau perokok yang akan menghentikan kebiasannya itu wajib ditolong. Sehingga, melalui UPT puskesmas yang ada bisa memberdayakan kader kesehatan di sekitarnya untuk ikut membantu.

“Perokok yang mau berhenti merokok itu berat lho, makanya harus ditolong. Para petugas puskesmas dan kader kesehatan bisa membantu, agar mereka total berhenti merokok,” jelasnya.

Menurut Wahyu, di Kota Solo sebenarnya sudah ada peraturan wali kota tentang kawasan tanpa rokok (KTR) dan telah berjalan sejak 2010 lalu. Saat ini, perwal itu sedang dalam tahap menuju peraturan daerah (perda).

“Sekarang masuk tahap public hearing, dan diharapkan bulan ini bisa ketok palu jadi perda,” pungkasnya. (Bud)