Taufik Kurniawan Divonis 6 Tahun Penjara

Semarang, Idola 92.6 FM – Ketua Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang Antonius Widijantono menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Wakil Ketua DPR RI nonaktif Taufik Kurniawan, Senin (15/7). Taufik dianggap terbukti sah dan meyakinkan, menerima suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Purbalingga dan Kebumen.

Selain menjatuhkan vonis enam tahun, jelas Antonius, hakim juga membebani Taufik denda Rp200 juta subsider empat bulan penjara.

Majelis hakim juga mencabut hak politik Taufik Kurniawan selama tiga tahun, usai menjalani hukuman penjaranya.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Taufik Kurniawan selama enam tahun, dan denda Rp200 juta subsider penjara empat bulan. Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa mencabut hak politik selama tiga tahun, terhitung sejak selesai menjalani hukumannya,” kata Antonius.

Kepada terdakwa, jelas Antonius, terdakwa Taufik Kurniawan juga harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp4,2 miliar.

Terdakwa Taufik Kurniawan mengaku akan berdiskusi dengan penasehat hukumnya, terkait vonis yang telah dijatuhkan itu. Namun demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berlaku.

“Prinsipnya kami menghormati. Kita menghormati proses hukum, dan menyerahkan kepada Allah SWT,” ucap Taufik.

Tidak hanya Taufik, jaksa penuntut umum dari KPK, Joko Hermawan juga mengaku masih berpikir atas putusan tersebut.

Menurutnya, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan di persidangan sebelumnya.

Diketahui, politisi PAN menerima gratifikasi dari Bupati Kebumen Yahya Fuad atas pengurusan DAK untuk Kebumen dari APBN Perubahan 2016 sebesar Rp3,65 miliar. Sedang dari Bupati Purbalingga Tasdi, Taufik Kurniawan menerima Rp1,2 miliar yang bersumber dari APBN Perubahan 2017. (Bud)