Apa Masalahnya Kalau Komposisi Pansel KPK Lebih Dominan dari Unsur Pemerintah?

KPK
photo/isimewa

Semarang, Idola 92.6 FM – Setidaknya kurang dari 20 nama bakal calon panitia seleksi calon pimpinan dan Dewan Pengawas KPK telah diserahkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada Presiden Joko Widodo, Senin 13 Mei 2024.

Komisi III DPR RI berharap panitia seleksi yang nantinya terbentuk, tidak didominasi oleh unsur pemerintah. Sebab, jika itu terjadi, dipastikan calon pimpinan KPK yang akan terpilih sudah dapat ”dikondisikan” dan hanya mengikuti selera pemerintah. Hal ini tentu saja akan semakin menggerus kepercayaan publik terhadap KPK.

Padahal, soal pemilihan komisioner KPK, bisa dikatakan, “Tim Pansel Hanya Berusaha…tetapi DPR lah yang Menentukan.” Maka, apa masalahnya kalau toh komposisi pansel lebih didominasi dari unsur pemerintah? Bukankah di ujungnya, DPR sendirilah yang menentukan?

Selain itu, dari waktu ke waktu, para calon komisioner KPK disaring dan diseleksi secara ketat oleh Pansel. Nah, apakah sudah pernah dievaluasi: seberapa menentukan, kualitas, dan integritas Pansel dengan kualitas dan integritas komisioner yang dihasilkannya?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Diky Anandya. (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya: