DPRD Jateng Ingin Data Dari Dinsos Jadi Acuan di PPDB 2019

Semarang, Idola 92.6 FM – Komisi E DPRD Jawa Tengah mendukung kebijakan dari Gubernur Ganjar Pranowo yang menghapus syarat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), di pendaftaran peserta didik baru (PPDB) 2019. Hal itu dikatakan anggota Komisi E DPRD Jateng Muh Zen saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (9/1).

Menurutnya, penghapusan SKTM menjadi syarat masuk sekolah tidak menyalahi aturan berdasarkan pengalaman pada 2018 yang sempat menimbulkan polemik.

Politikus PKB itu menjelaskan, pemprov melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bisa menjalin kerja sama serta menggunakan data dari Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan Catatan Sipil mengenai siswa miskin. Yakni, berdasarkan data dari Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Dengan data yang valid tersebut, jelas Zen, maka kuota siswa miskin di sekolah negeri bisa tertampung. Sehingga, tidak ada yang berusaha melakukan pemalsuan data untuk bisa masuk ke sekolah negeri favorit.

“Kalau data ini disampaikan kepada panitia dan klik bisa dilihat anak yang punya KIP, berarti dia jelas. Dia dari keluarga rentan sosial, berarti juga bisa masuk. Setelah semua siswa masuk, tinggal dihitung ada berapa persen yang dari keluarga miskin itu. Misal sekolah punya keraguan, silakan itu dilakukan visitasi dan dilihat dari keluarga miskin atau tidak. Prinsip, sekolah negeri tidak boleh menolak siswa miskin,” kata Zen.

Zen lebih lanjut menjelaskan, yang tidak kalah penting adalah perhatian Pemprov Jateng terhadap sekolah swasta. Sehingga, jika ada siswa miskin masuk ke sekolah swasta, maka ada bantuan pendidikan yang masif untuk meringankan beban keluarga miskin.

“Harapan kami tidak ada anak putus sekolah di Jawa Tengah. Karena di perda pendidikan sudah ditetapkan, anak di Jawa Tengah usia 7-18 tahun wajib belajar 12 tahun,” jelasnya.

Dalam waktu dekat, lanjut Zen, Komisi E DPRD Jateng akan memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebelum dibuka masa PPDB 2019. Sehingga, tidak ada polemik saat pendaftaran sekolah. (Bud)