Jadi Viral dan Langgar Aturan, Bawaslu Jateng Semprit KPPS di Boyolali

Cuplikan video yang viral di media sosial (lihat videonya di artikel).

Semarang, Idola 92.6 FM – Sebuah video yang viral di media sosial beberapa hari setelah pencoblosan, direspon Bawaslu Jawa Tengah. Dari hasil penelusuran yang telah dilakukan, diketahui peristiwa itu terjadi di TPS 8 Dukuh Winong, Desa Karangjati, Kecamatan Wonosegoro di Kabupaten Boyolali.

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin mengatakan dari klarifikasi yang dilakukan kepada anggota KPPS itu, ternyata dilakukan lebih dari 10 kali. Yakni, dengan ikut ke bilik suara bersama pemilih dan mencoblos surat suara milik pemilih.

Lebih lanjut Rofi menjelaskan, tindakan mencobloskan yang dilakukan anggota KPPS tersebut melanggar aturan karena tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan.

“Pasal 372 ayat (2) UU Pemilu menyatakan bahwa pemungutan suara di TPS wajib diulang, apabila terbukti terdapat keadaan yang salah satunya adalah pembukaan kotak suara dan/atay berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan. Oleh karena itu, Bawaslu Boyolali sudah merekomendasikan kepada KPU Boyolali untuk memerintahkan KPPS melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 8 Dukuh Winong, Desa Karangjati,” pungkasnya. (Bud)