Keterbukaan Informasi RI Kalah dengan Filipina dan Thailand, Bagaimana Memperbaiki Kondisi Ini?

Semarang, Idola 92.6 FM – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengkritisi indeks keterbukaan informasi Indonesia yang kalah dengan negara-negara kawasan Asia Tenggara lainnya. Berdasarkan data Global Open Data Index 2018, Indonesia menempati posisi ke-61 dari 94 negara. Angka tersebut jauh di bawah Singapura yang menempati posisi ke-17 serta Thailand dan Filipina yang masing-masing berada di posisi 51 dan 53.

Dia mengatakan, terutama kepada jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk transparan dalam menyajikan data-data keuangan negara kepada masyarakat. Walaupun demikian, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menegaskan tidak semua data memang bisa diakses secara bebas oleh masyarakat. Negara pun mengatur hal tersebut di dalam undang-undang melalui pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 mengenai Undang-Undang Informasi Publik.

Di dalam pasal tersebut dijelaskan, terdapat informasi yang dikecualikan untuk dibuka secara bebas kepada publik, yaitu yang bersifat ketat, terbatas dan rahasia. Lantas, di tengah kita berlomba-lomba dalam meningkatkan daya saing dengan negara-negara tetangga, apa sesungguhnya dampak dari ketidak terbukaan informasi institusi Negara? Ke depan, bagaimana memperbaiki kondisi? Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola Semarang mewawancara Ahli Kebijakan Publik Teguh Yuwono. (Heri CS)

Berikut wawancaranya: