KPK Di Ujung Tanduk, Adakah Celah untuk Menyalurkan Dukungan?

Semarang, Idola 92.6 FM – Badan Legislasi DPR sepakat menggulirkan kembali revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Artinya, RUU ini berasal dari inisiatif DPR. Rancangan legislasi yang dibahas DPR secara tertutup dari publik itu akan mengubah kedudukan dan kewenangan lembaga KPK.

Rancangan revisi UU KPK itu dinilai sebagai bagian dari pelemahan sistematis terhadap pemberantasan korupsi. Apalagi, pada saat yang bersamaan, masyarakat sipil menduga, di antara 10 nama calon unsur pimpinan KPK periode 2019-2023 masih ada sejumlah nama yang diduga bermasalah. Beberapa pasal yang dinilai akan melemahkan pemberantasan korupsi seperti, KPK dapat menghentikan penyidikan suatu perkara, pembentukan Dewan Pengawas KPK, dan penyadapan yang memerlukan izin Dewan Pengawas. Atas situasi ini, Ketua KPK Agus Rahardjo mengibaratkan KPK di ujung tanduk!

Lantas, ujian terhadap Komitmen Bangsa dalam Pemberantasan Korupsi kini tengah dipertaruhkan—benarkah KPK di ujung tanduk? Dalam situasi ini, masih adakah celah untuk menyalurkan dukungan?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, nanti kami akan berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni: Azmi Syahputra (pengamat hukum Universitas Bung Karno/ Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (ALPHA)) dan Zainal Arifin Mochtar (pakar Hukum Tata Negara/ Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM Yogyakarta). (Heri CS)

Berikut diskusinya: