KPU Jateng Tetapkan 74.501 Pemilih Gunakan A5

Semarang-, Idola 92.6 FM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah Yulianto Sudrajat mengatakan pihaknya menetapkan jumlah pemilih yang menggunakan hak pindah memilih di Pemilu 2019 melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) kedua tingkat provinsi sebanyak 74.501 pemilih. Penetapan DPTb tahap kedua itu dilakukan di Hotel Santika Semarang, Kamis (21/3).

Sedang untuk daftar pemilih tambahan dari pemilih yang keluar, jelas Yulianto, jumlahnya mencapai 106.072 pemilih.

Yulianto menjelaskan, dari 74.501 yang menggunakan formulir A5 itu tersebar di 35 kabupaten/kota di Jateng. Dari jumlah itu, paling banyak ada di Kota Semarang karena mahasiswa luar kota atau luar provinsi juga cukup banyak.

“Pelayanan pindah memilih sudah kita tutup sejak 17 Maret kemarin, sesuai dengan undang-undang yang menetapkan batas akhir 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Kalau untuk layanan di rumah sakit dan di lapas sesuai aturan PKPU, akan kita layani sambil menunggu surat edaran resmi dari KPU RI terkait layanan KPU di rumah sakit,” kata Yulianto.

Yulianto lebih lanjut menjelaskan, bagi mahasiswa luar kota atau luar provinsi yang menggunakan formulir A5 ditampung di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di sekitar kampus.

“Kami kan tidak membuka TPS khusus di kampus. Jadi, mahasiswa yang pakai A5 masih bisa ditampung di TPS di sekitar kampus. Sebab, batas jumlah pemilih di setiap TPS maksimal 300 pemilih,” tandasnya. (Bud)