Menakar Kepatutan Pejabat Publik dalam Pelaporan Harta Pribadi melalui LHKPN, Kenapa para Pejabat Malas Lapor Kekayaan? Apa yang Terjadi?

Semarang, Idola 92.6 FM – KPK mempertimbangkan untuk melaporkan kepada public melalui media massa para anggota DPR yang tidak melaporkan harta kekayaannya. Sanksi sosial ini direncanakan untuk mendorong lebih banyak anggota badan legislatif melaporkan harta kekayaannya.

Pada periode 2017-2018, tingkat kepatuhan anggota DPR untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara Negara (LHKPN) hanya 21,42 persen yaitu dari 537 anggota wajib lapor, hanya 115 yang melapor. Persentase itu turun drastis dari periode 2016-2017 yang mencapai 96,36 persen.

Berdasarkan data KPK, tingkat kepatuhan anggota DPR untuk melaporkan LHKPN pada periode 2017-2018 ini jauh di bawah tingkat kepatuhan di lembaga eksekutif yang mencapai 66,31 persen serta BUMN/ BUMD yang mencapai 85,01 persen. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menuturkan, anggota DPR ataupun DPRD yang tidak melaporkan harta kekayaannya punya kecenderungan melakukan korupsi. Sebenarnya seberapa signifikan pelaporan harta kekayaannya dalam kaitannya dengan integritas pejabat publik? Apa dampaknya?

Dari data KPK, pada periode 2017-2018, tingkat kepatuhan anggota DPR untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara Negara (LHKPN) hanya 21,42 persen yaitu dari 537 anggota wajib lapor, hanya 115 yang melapor. Hal ini mengindikasikan apa? Kenapa para pejabat trennya semakin enggan melaporkan harta kekayaannya? Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola Semarang mewawancara anggota Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho. (Heri CS)

Berikut wawancaranya: