Menakar Wacana Menghidupkan Kembali Dwifungsi ABRI, Akankah Kita Surut ke Masa Lalu?

Semarang, Idola 92.6 FM – Reformasi adalah puncak letupan “kekesalan” masyarakat Indonesia pada gaya pemerintahan otoritarian. Otoritarianisme pemerintah Orde Baru kala itu ditengarai salah satunya dengan adanya Dwifungsi ABRI selain kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) serta pengekangan kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Namun, kini, setelah 2 dekade usia reformasi–bahkan ketika reformasi belum kunjung mencapai substansi tujuan, muncul wacana untuk menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI. Ini seolah kita setback atau mengalami kemunduran ke masa lalu Orde Baru yang suram—dimana salah satunya ditandai dengan dominasi militer dalam pemerintahan atau militeristik. Padahal, pelibatan personel TNI dalam lembaga-lembaga negara yang berkarakter sipil kala itu dinilai telah merusak kualitas demokrasi.

Wacana militer akan menempati jabatan sipil ini bermula ketika Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto berencana membuat kebijakan agar perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) TNI masuk ke kementerian/ Lembaga di Indonesia. Wacana ini merupakan solusi atas banyaknya pati dan pamen yang belum mendapat jabatan di struktur TNI. Hadi mengusulkan revisi Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Revisi ini nantinya akan memungkinkan TNI bisa menduduki kursi birokrat sesuai dengan jumlah pati dan pamen yang nonjob.

Wacana ini terus bergulir dan tak sedikit menuai kritik. Banyak dari kritik itu menyebut wacana ini sama saja menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI yang dulu berjaya di era Orde Baru. Sebagai edukasi, Dwifungsi ABRI kita ketahui merupakan gagasan yang diterapkan oleh Pemerintahan Orde Baru yang menyebutkan bahwa TNI memiliki dua tugas, yaitu pertama menjaga keamanan dan ketertiban negara dan kedua memegang kekuasaan dan mengatur negara.

Lantas, menakar wacana menghidupkan kembali “Dwifungsi ABRI/ TNI” atau militer bisa menempati jabatan sipil—maka, akankah kita surut mengalami kemunduran ke masa Lalu? Jika memang ini tak senapas dengan spirit demokrasi kita—bagaimana mestinya mestinya civil society menyikapi persoalan ini?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, nanti kita akan berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni: Prof Amzulian Rifai ( Ketua Ombudsman Republik Indonesia) dan Kacung Marijan (Guru Besar Universitas Airlangga). (Heri CS)

Berikut diskusinya: