Menyoroti Pasal-Pasal dalam Revisi UU KPK, Seberapa Jauh Melemahkan KPK dan Bagaimana Jalan Keluarnya?

Semarang, Idola 92.6 FM – Berbagai elemen masyarakat hingga Senin kemarin terus meminta Presiden Joko Widodo menolak revisi UU KPK pada akhir periode jabatan DPR 2014-2019 yang dianggap bisa melemahkan KPK. Presiden Jokowi telah menugaskan Menkumham Yasona H Laoly mempelajari draf RUU KPK itu. Ini artinya, pemerintah tengah mempelajari secara hati-hati draft revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang menjadi inisiatif DPR. Oleh karena itu, pemerintah juga belum menerbitkan surat presiden yang menandai dimulainya pembahasan rancangan Undang-Undang antara pemerintah dan DPR.

Sementara itu, KPK juga memahami pentingnya perbaikan di internal KPK. Namun, revisi UU KPK bukan jalan keluar karena UU yang berlaku saat ini masih menjamin efektivitas kinerja KPK. Diketahui, selama ini perbaikan internal dan pengawasan terhadap KPK juga melibatkan banyak unsur baik internal maupun eksternal. Dari internal ada pengawas internal, Dewan Pertimbangan Pegawai jika ada dugaan pelanggaran berat dan Komite Etik jika pimpinan diduga melanggar etik.

Pegawai KPK menggelar aksi unjuk rasa di kantor KPK
Pegawai KPK menggelar aksi unjuk rasa di kantor KPK.

Diketahui, Rancangan revisi UU KPK itu dinilai sebagai bagian dari pelemahan sistematis terhadap pemberantasan korupsi. Beberapa pasal yang dinilai akan melemahkan pemberantasan korupsi seperti, KPK dapat menghentikan penyidikan suatu perkara, pembentukan Dewan Pengawas KPK, dan penyadapan yang memerlukan izin Dewan Pengawas.

Lantas, menyoroti pasal-pasal dalam revisi UU KPK, seberapa jauh melemahkan KPK? Jika memang bermaksud melemahkan dan bukan memperkuat, bagaimana jalan keluarnya—upaya apa yang mesti ditempuh?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola Semarang berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni: Adnan Topan Husodo (Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Abdul Fickar Hadjar (Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti). (Heri CS)

Berikut wawancaranya: