Mungkinkah KPI Mengawasi Media Nonkonvensional yang Tidak Memiliki Domisili di Indonesia?

Semarang, Idola 92.6 FM – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mewacanakan akan mengawasi konten media non konvensional, seperti Netflix, Facebook hingga YouTube. Hal itu diungkapkan Ketua KPI periode 2019-2022, Agung Suprio beberapa waktu lalu pasca pengukuhannya sebagai komisioner KPI. Menurut Agus, KPI ingin konten di media konvensional (televisi hingga radio) juga media baru non konvensional sesuai dengan filosofi bangsa Indonesia, yakni Pancasila.

KPI beralasan pengawasan konten yang berada di media digital bertujuan agar konten layak ditonton serta memiliki nilai edukasi, juga menjauhkan masyarakat dari konten berkualitas rendah. Menurutnya, transisi penonton Indonesia dari media konvensional ke media baru membutuhkan peraturan baru.

Langkah KPI ini pun langsung memantik perhatian masyarakat Indonesia khususnya netizen. Muncul polemik. Merujuk pada detikINET, pada beberapa hari terakhir, terdapat dua topik yang berada di deretan trending topic Twitter Indonesia saat ini, yaitu ‘Kami TOLAK KPI Awasi YouTube’ dan #KPIjanganUrusinNetflix.

Sebagian besar mereka mengatakan, KPI lebih baik mengurusi konten televisi Indonesia yang dianggap tidak mendiidik dan menghibur selayaknya konten yang disajikan di Netflix dan YouTube. Tak hanya itu, netizen juga ramai-ramai membagikan sebuah link petisi bagi netizen yang tidak setuju akan langkah KPI. Penolakan warganet diwujudkan dalam bentuk petisi di laman change.org berjudul “Tolak KPI Awasi Youtube, Facebook, Netflix!” yang telah ditandatangani puluhan ribu orang.

Lantas, merespons polemik ini, mungkinkah KPI mengawasi media nonkonvensional, yang tidak memiliki domisili di Indonesia? Terobosan apa yang diperlukan?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola Semarang berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni: Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Mulyo Hadi Purnomo dan Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhitya Rizaldi. (Heri CS)

Berikut diskusinya: