Pembentukan KPI yang Ditujukan untuk Melindungi Masyarakat dari Dampak Paparan Negatif Siaran, Masihkah Berfungsi?

(Ilustrasi: BeriTagar)

Semarang, Idola 92.6 FM – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dibentuk untuk melindungi masyarakat dari dampak paparan negatif siaran. Sebab, dampak yang ditimbulkan dari isi atau content siaran yang negatif bisa bersifat permanen dan jangka panjang. Beberapa dampak negative itu antara lain memengaruhi cara pandang seperti konsumerisme, dan kekerasan.

Akan tetapi, selama ini, dalam proses seleksi komisioner KPI, selalu muncul rumor bahwa calon komisioner yang kemudian terpilih merupakan atau berasal dari korporasi media penyiaran. Ini berarti secara tidak langsung terjadi pelemahan fungsi KPI dan tentunya tak akan mampu efektif menjalankan kewenangannya. Kita ketahui, Komisi 1 DPR baru-baru ini telah mengumumkan kepada publik 34 nama calon komisioner KPI 2019-2022 yang lolos ke tahap uji kelayakan dan kepatutan.

Lantas, terlepas dari berbagai rumor itu, kami ingin mempertanyakan semangat pembentukan KPI yang ditujukan untuk melindungi masyarakat dari paparan negatif siaran, masih berfungsi? Keberadaan KPI masihkah sesuai dengan tujuan dibentuknya? Bagaimana memperbaiki kondisi ini ke depan?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola Semarang berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni: Ketua Departemen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia, Komisioner KPI periode 2010-2013 Nina Mutmainnah dan Pengamat Media Agus Sudibyo. (Heri CS)

Berikut diskusinya: