Pengamat: Kenaikan Cukai Rokok hingga 35 persen akan Berdampak Tiga Hal

Cukai Rokok
Cukai Rokok

Semarang, Idola 92.6 FM – Pengamat pertembakauan, Hasan Aoni Aziz menyatakan, kenaikan cukai rokok hingga 23 persen akan berdampak bagi petani tembakau dan industri rokok. Sedikitnya ada tiga hal besar akibat dari kebijakan ini.

Pertama, berdampak pada petani tembakau. Kenaikan yang tinggi pasti akan menurunkan konsumsi, apalagi kenaikan di atas ambang daya beli. Rata-rata dalam 5 tahun terakhir, kenaikan 1 digit. Paling tinggi pada 10 persen.

“Ini kenaikan 23 persen. Dua digit dan melampaui. Dampaknya apa? pasti konsumsi turun. Dengan konsumsi turun maka pembelian tembakau juga akan turun,” kata Hasan, mantan Sekretaris Jenderal Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), saat diwawancara Radio Idola Semarang, Selasa (17/09/2019).

Hasan Aoni Aziz, Mantan Sekretaris Jenderal Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri)
Hasan Aoni Aziz, Mantan Sekretaris Jenderal Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri).

Apalagi, lanjut Hasan, ini dilaunching pada saat memasuki tahap pembelian tembakau. Pasti akan berefek pada pabrik-pabrik yang akan menunggu pembelian. Mereka menunggu sembari menanti peraturan menteri keuangan.

Kedua, selain tembakau komoditas cengkeh juga akan turun. Mengingat industri rokok juga banyak memproduksi rokok kretek.

Ketiga, kenaikan cukai rokok di atas ambang daya beli akan memicu peredaran rokok ilegal lebih marak. Itu berlaku internasional. “Itu rumus pasti. Kalau ada teori mengatakan bahwa harga rokok itu in elastis–naik berapa saja pasti laku dengan asumsi karena orang candu, tidak,” ujarnya.

Berikut wawancara Radio Idola Semarang dengan Hasan Aoni Aziz:

Hasan merujuk data, tahun 2013 menunjukkan bahwa terjadi penurunan produksi dari 245 miliar batang per tahun menjadi 242 miliar batang per tahun. Ia memastikan kebijakan ini akan menurunkan konsumsi sekaligus akan menaikkan tingkat ilegal rokok. “Dengan demikian sebetulnya konsumsi total antara rokok legal dan illegal akan tetap naik,” kata Hasan.

Sebelumnya, pemerintah sepakat menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35 persen mulai 1 Januari 2020. Pengusaha menilai kebijakan tersebut memberatkan industri tembakau. Apabila cukai naik 23% dan HJE naik 35% di tahun 2020, maka industri harus setor cukai dikisaran Rp 185 triliun mengingat target cukai tahun ini Rp 157 triliun, belum termasuk Pajak Rokok 10% dan Ppn 9,1% dari HJE. (her)