Rektor Undip Ingatkan Dosen dan Staf Pengajar Bijak Gunakan Medsos

Rektor Undip Yos Johan Utama
Rektor Undip, Yos Johan Utama.

Semarang, Idola 92.6 FM – Bijak dalam menggunakan media sosial (medsos) sekarang ini sangat penting, karena jika tidak akan terjerat Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebab, tidak sedikit yang kemudian teperosok karena salah menggunakan medsos.

Rektor Undip Yos Johan Utama mengatakan dirinya sudah berulang kali memberikan imbauan dan masukan, untuk selalu bijak dalam menggunakan medsos. Jika tidak bijak atau salah menggunakan medsos, akan berakibat fatal bagi yang bersangkutan. Pernyataan itu dikatakannya usai mengikuti Dies Natalis ke-62 Universitas Diponegoro Semarang, Selasa (15/10).

Menurutnya, sebagai ketua Forum Rektor Indonesia juga tidak pernah berhenti untuk memberikan pesan selalu bijak menggunakan medsos.

Yos Johan menjelaskan, yang sering dilakukan dan disampaikannya adalah untuk selalu menahan diri dan tidak melakukan tindakan memprovokasi lewat medsos. Terlebih lagi, jika yang kemudian disampaikan lewat medsos tidak ada dasar atau faktanya.

Terhadap staf pendidik yang dilaporkan ke polisi karena postingan di medsos mengandung ujaran kebencian, lanjut Yos Johan, saat ini masih diserahkan kepada aparat keamanan.

“Karena sudah ditangani di kepolisian, maka kita menunggu hasil di kepolisian. Ke dalam, nanti kita proses. Kalau memang terdapat adanya pelanggaran disiplin PNS, kita lihat nanti ada proses pemeriksaannya. Tugas rektor itu langsung lihat rekomendasinya apa, itu dilaksanakan. Karena kita terikat di Pasal 21 PP 53, kalau pejabat yang harus menghukum tidak menghukum maka hukuman itu dikenakan pada dia sendiri,” kata Yos.

Lebih lanjut Yos Johan menjelaskan, terhadap dosen ataupun staf pengajar di lingkungan Undip yang tersangkut kasus karena postingan di medsos menjadi tanggung jawab pribadi bersangkutan. Karena, dirinya sudah kesekian kalinya melakukan imbauan dan pencegahan tidak gegabah menggunakan medsos.

“Kalau ada pelanggaran, risikonya ada dua. Tindak pidana yang ditangani pihak kepolisian, dan tindakan disiplin dari instansi internalnya,” jelasnya.

Diketahui, LSM Gerakan Jalan Lurus melaporkan staf tenaga pendidik Undip ke polisi karena memposting ujaran kebencian di medsos. Dalam postingan itu, mengunggah gambar Menko Polhukam Wiranto terkait insiden penusukan yang dialami purnawirawan jenderal TNI itu. (Bud)