Grobogan, Idola 92.6 FM – Kelompok 10 KKN (Kuliah Kerja Nyata) Universitas PGRI Semarang Desa Gubug, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, menggelar sosialisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE) dalam acara Pengabdian Masyarakat, Jumat (08/03/2024). Kegiatan bertujuan untuk memberikan pemahaman dan mengedukasi masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan platform media sosial tanpa mempelajari atau mempertimbangkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE) sebagai landasan dalam melakukan transaksi eletronik dan penyebaran informasi. Kegiatan menghadirkan narasumber akademisi Toebagus Galang Windi Pratama, SH, MH.
Kegiatan yang diinisiasi oleh mahasiswa KKN Kelompok 10 UPGRIS ini diikuti kurang lebih 30 orang dari Ketua RT, RW, PKK dan Karang Taruna. Sosialisasi ini bertempat di Pendopo Kecamatan Gubug. Kegiatan tersebut dimulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 22.30 WIB. Dalam kesempatan ini Camat Gubug Bambang Supriyadi,S,.Sos serta Kepala Desa Gubug Asโadul Munir,S.H turut hadir serta memberi sambutan dan membuka acara tersebut.
Koordinator acara, Andika, mengatakan, perkembangan media sosial yang begitu cepat membuat seluruh lapisan masyarakat tua maupun muda dapat dengan mudah mengakses platform media sosial. Semakin meningkatnya pengguna media sosial, semakin marak juga penyalahgunaan platform media sosial untuk berbagai konten, contoh saja seperti penipuan, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong atau hoax.
โKarena itu, edukasi ruang publik harus terus diberikan kepada masyarakat guna menciptakan dunia maya yang sehat pemahaman tentang UU ITE perlu dipahami oleh masyarakat luasโ tutur Andika dalam siaran persnya.
Sementara itu, Camat Gubug Bambang Supriyadi, mengatakan, informasi soal sosialisasi UU ITE sangat penting bagi RT, RW, Karang Taruna, Ibu-ibu PKK serta masyarakat luas. โKarena, sekarang banyak yang memakai HP. Terus nanti bikin akun media sosial, bikin muatan-muatan konten, yang sebenarnya mungkin ada yang menyalahi aturan tapi karena tidak tahu undang-undangnya akhirnya dibiarkan,โ Bambang Supriyadi.
Andika menjelaskan, kegiatan diawali dengan sosialisasi UU ITE. Kemudian, dilanjut dengan beberapa contoh kasus yang menjerat orang lain karena ujaran kebencian dan peyeberan berita hoax di sosial media. Kegiatan tersebut direspons baik oleh warga setempat. Sharing, tanya jawab, dan diskusi turut mewarnai acara tersebut. Hal itu misalnya, ada yang melontarkan pertanyaan โBagaimana cara kita melaporkan?โ ucap salah satu peserta.
Toebagus Galang selaku narasumber menjawab serta memberi arahan, โJika Anda merasa dirugikan seperti ditipu dan lain sebagainya, maka harus bikin laporan. Jika anda tidak berani, hubungi saya. Kebetulan di Fakultas Hukum UPGRIS ada LKBH yang dapat membantu anda dalam sengketa atau perkara yang bersangkutan hukum tanpa membayar atau gratis,โ jawab Toebagus Galang.
โMelalui kegiatan sosialisasi ini saya harap ke depannya masyarakat tidak menyalah gunakan media sebagai sarana penyebaran berita hoax dan ujaran kebencianโ ucap Ericha Nova koordintor kelompok 10 KKN Desa Gubug. (her/tim)