Seberapa Siap, Pemberlakukan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pada 17 Oktober 2019?

Semarang, Idola 92.6 FM – Pemerintah akan memberlakukan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pada 17 Oktober 2019. Ombudsman menyoroti sejumlah hal yang belum siap menjelang pemberlakuan Undang-undang tersebut.

Anggota Ombudsman Ahmad Suaedy menyatakan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat soal konsekuensi berlakunya UU nomor 33 Tahun 2014. Ombudsman telah memantau persiapan pemberlakuan UU tersebut yang dilakukan pada tahun 2016 dan 2017. Monitoring yang dilakukan oleh Ombudsman dilakukan pada Agustus dan September 2019.

Dari monitoring tersebut, Ombudsman menyimpulkan bahwa sistem perwakilan BPJPH di daerah saat ini belum berjalan dengan efektif. Pembentukan BPJPH Kemenag daerah, dilakukan untuk pelayanan lebih dekat kepada masyarakat. Namun, saat ini BPJPH Daerah tidak dilakukan secara regional, melainkan dengan perwakilan yang dititipkan kepada kantor wilayah Kemenag. Belum ada struktur organisasi BPJPH yang jelas di daerah (perwakilan).

Di samping itu, hingga saat ini juga belum ada aturan rinci tentang proses dan kode etik serta audit di masing-masing kelembagaan terkait. Ahmad juga menyebut belum adanya sosialisasi merata untuk memastikan masyarakat, pelaku usaha, Kementerian Agama tingkat Kabupaten Kota, Dinas Koperasi Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah, serta Dinas lainnya tentang konsekuensi berlakunya beleid tersebut. Selain itu, skema tentang pembiayaan yang ringan kepada pelaku usaha mikro juga belum jelas. Tak hanya itu, skema harga sertifikasi halal yang akan dibebankan kepada pelaku usaha juga belum siap.

Lantas, pemerintah akan memberlakukan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pada 17 Oktober 2019. Bagaimana sejauh ini kesiapannya? Menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola Semarang mewawancara Anggota Ombudsman RI Ahmad Suaedy. (Heri CS)

Berikut wawancaranya:

Artikel sebelumnyaBagaimana Menemukan Jalan Tengah Konflik di Papua
Artikel selanjutnyaBulog Jateng Gelar Operasi Pasar Beras Sebesar 30 Ton Lebih