Temukan KPPS Tak Cermat Isi Formulir C1, Bawaslu Jateng Minta KPU Utamakan Prinsip Hati-hati

Semarang, Idola 92.6 FM – Sehari setelah pencoblosan, jajaran Bawaslu Jawa Tengah yang ada di 35 kabupaten/kota menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Terutama, dalam hal pengisian formulir C1 yang tidak sempurna.

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin mengatakan jajarannya menemukan ada KPPS di provinsi ini, yang tidak profesional atau tidak sempurna saat mengisi formulir C1 usai penghitungan manual di tempat pemungutan suara (TPS).

Menurutnya, keteledoran KPPS itu di antaranya tidak menuliskan perolehan suara di formulir C1. Bahkan, ada KPPS yang menuliskan perolehan suara di kertas biasa tidak di formulir C1 dengan alasan formulir C1 planonya kurang. Termasuk, banyak ditemukan formulir C1 berisi coret-coretan.

Rofi menjelaskan, formulir C1 padahal keberadaannya sangat penting di dalam pemilu. Karena berisi perolehan suara setiap peserta pemilu. Sebab, data itu yang akan menjadi pegangan dalam menghitung perolehan siara Pemilu 2019.

“Jajaran Panwascam di Jawa Tengah masih menemukan adanya KPPS yang tidak cermat di dalam mengisi formulir C1. Misalnya di C1 itu masih kosong, tidak ada perolehan suaranya. Kemudian juga ada yang penuh coret-coretan, ada juga yang C1 plano habis dan menggunakan kertas biasa. Atas kejadian itu, maka jajaran KPU juga harus hati-hati. Karena, mungkin saja di tingkat kecamatan pleno rekapitulasi harus diperbaiki,” kata Rofi, Sabtu (20/4).

Rofi lebih lanjut menjelaskan, karena rekapitulasi di tingkat kecamatan dilakukan 19 April 2019, maka harus mengutamakan prinsip-prinsi kehati-hatian.

“Kami minta KPU mengutamakan prinsip kehati-hatian, karena dengan kehati-hatian itu hasil pemilu bisa dipercaya. Persoalan yang mungkin terjadi di kecamatan harus segera diselesaikan, agar tidak berlarut ke jenjang di atasnya,” jelasnya.

Pihaknya, lanjut Rofi, mendorong koreksi perbaikan dan keberatan diselesaikan serta dituntaskan secara terbuka di rapat pleni rekapitulasi tingkat kecamatan. Petugas panwascam di Jateng juga diminta terus mengawal dan mengawasi proses rekapitulasi. (Bud)