27 Kasus Dugaan Politik Uang Diusut Bawaslu Jateng

Rofiuddin
Rofiuddin, Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng.

Semarang, Idola 92.6 FM – Meskipun tahapan kampanye Pemilu 2019 sudah selesai, namun masih ada beberapa dugaan pelanggaran yang sedang diusut Bawaslu Jawa Tengah. Di antaranya adalah 27 kasus dugaan politik uang yang terjadi di 15 kabupaten/kota selama masa tenang.

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin mengatakan pihaknya saat ini masih mengusut 27 kasus dugaan politik uang, yang terjadi selama masa tenang Pemilu 2019. Yakni mulai 14-16 April 2019.

Menurutnya, jajaran Bawaslu kabupaten/kota masih mengumpulkan bukti-bukti dan investigasi di lapangan, untuk memerkuat alat bukti.

Rofi menjelaskan, ke-27 kasus dugaan kasus politik uang itu terjadi di sejumlah kabupaten/kota di Jateng. Kasus dugaan politik uang yang ditemukan paling banyak ada di Kabupaten Banyumas dengan tujuh kasus, dan Kota Salatiga empat kasus. Sedangkan kabupaten/kota lainnya masing-masing satu atau dua kasus.

“Bawaslu Jawa Tengah sedang mengusut 27 kasus dugaan politik uang, yang terjadi selama masa tenang. Ke-27 kasus itu tersebar di 15 kabupaten/kota se-Jawa Tengah, mulai dari Kudus, Purworejo, Boyolali, Demak, Banyumas, Pekalongan dan sebagainya. Ini baru dugaan pelanggaran dan kami harus melakukan investigasi dulu sebelum dilakukan register untuk menyatakan apakah dugaan pelanggaran ini memenuhi syarat formil dan materil,” kata Rofi, Sabtu (20/4).

Lebih lanjut Rofi menjelaskan, modus dugaan politik uang yang ditemukan di 15 kabupaten/kota di Jateng itu kebanyakan adalah pemberian uang kepada pemilih. Yakni, ada orang yang membagi-bagikan uang di dalam amplop dengan disertai stiker atau gambar peserta pemilu.

“Sosialisasi pencegahan politik uang sudah kami lakukan, tapi oknum masih ada yang memanfaatkan masa tenang dengan bagi-bagi uang,” jelasnya.

Oleh karena itu, jelas Rofi, Bawaslu bersama kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu, akan melakukan pembahasan dan investigasi. Sebab, Bawaslu hanya memiliki waktu maksimal 14 hari kerja melakukan proses penanganan. (Bud)