Apa yang Salah dengan Presidential Threshold?

Presidential Threshold
(Ilustrasi: sandi.co)

Semarang, Idola 92.6 FM – Di dalam sistem kepemiluan kita—khususnya pada tata aturan pemilihan presiden, terdapat ketentuan ambang batas presiden atau presidential threshold dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Ambang batas presiden mengatur tentang syarat partai atau gabungan partai yang boleh mengusung pasangan capres dan cawapres, sedikitnya harus memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah di level nasional.

Presidential threshold (PT) bisa diibaratkan sebuah kontes ratu kecantikan. Adanya PT seolah memberi persyaratan bahwa yang boleh mengikuti kontes hanya putri-putri anak kepala daerah. Selain dari kalangan mereka—maka secantik apapun seorang gadis tidak akan memenuhi syarat. Maka, bisa ditebak—ajang tersebut sejatinya bukan kontes kecantikan sesungguhnya. Begitu mungkin kiasan yang menggambarkan fenomena PT saat ini.

Maka, melihat praktik itu, sejumlah kalangan pun sudah mengajukan uji materi atau judicial review. Sebagian kalangan menilai, pemberlakukan kembali besaran ambang batas pencalonan presiden seperti pada Pilpres 2019, hanya akan mempersempit kemungkinan munculnya putra-putri terbaik bangsa untuk maju sebagai capres-cawapres, sehingga dikhawatirkan hanya akan memunculkan elit politik yang itu-itu saja. Yaitu, hanya tokoh yang didudung kekuatan koalisi parpol ataupun kandidat yang memiliki modal dana besar.

Threshold

Dalam beberapa kali, gugatan sudah dilakukan namun, belum juga dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Dan, terkini, gugatan PT ke MK diajukan Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli. Permohonan tersebut diajukan Rizal bersama Abdulrachim Kresno dan didampingi kuasa hukum Refly Harun. Menurut Refly, pihaknya mengajukan judicial review ketentuan presidential treshold karena menginginkan ketentuannya 0 persen alias tidak ada. Agar ke depan bisa terselenggara pilpres yang lebih berkualitas dan kompetisi yang fair.

Refly menjelaskan, ada dua argumen yang dibawa pihaknya dalam mengajukan gugatan. Argumentasi yang bersifat konstitusional dan nonkonstitusional. Terkait argumen konstitusional Refly melihat setelah Pemilu 2019 lalu, ada empat partai politik yang kehilangan hak konstitusionalnya untuk bisa mengusung atau mengajukan calon presidennya, yaitu PSI, Garuda, Berkarya dan Perindo. Partai tersebut, tidak bisa mengusung calon karena tidak memiliki suara atau kursi pada Pemilu 2014. Kondisi serupa bisa terjadi di Pemilu 2024 nanti pada partai-partai baru.

Lantas, apa yang salah dengan presidential threshold? Menimbang dua kepentingan besar di baliknya, haruskah presidential threshold dipertahankan atau dihilangkan demi kemajuan negara ke depan?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, radio Idola Semarang berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni: Dr. Margarito Kamis (Pakar Hukum Tata Negara); Arsul Sani (Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan); Prof Muradi (Pengamat politik sekaligus Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran Bandung); dan Prof Jimly Asshiddiqie (Anggota DPD RI/ mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008). (andi odang/ her)

Berikut podcast diskusinya: