ASN Pemegang Jabatan Tinggi Paling Rentan Terseret Kepentingan dalam Pilkada. Apa Antisipasi yang Perlu Dilakukan?

Semarang, Idola 92.6 FM-Aparatur sipil negara yang menjadi pimpinan tinggi di pemerintahan daerah seperti sekda dan kepala dinas termasuk paling rentan dipolitisisasi sehingga menjadi tidak netral dalam kontestasi  pemilihan kepala daerah. Pada Pemilihan Kepala Daerah 2020 di 270 daerah, pengawasan akan diperketat baik dari ranah merit birokrasi maupun pidana.

Hingga Rabu 8 Juli 2020, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat ada 404 aduan terkait ASN. Jenis pelanggaran yang diadukan meliputi kampanye dan sosialisasi di media sosial serta kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan pada calon tertentu pada Pilkada 2020.

Setelah ditelaah lebih jauh, jenis jabatan ASN yang melanggar adalah jabatan pimpinan tinggi (36 persen), jabatan fungsional (17 persen), dan jabatan administrator (13 persen). Pimpinan tinggi tersebut mencakup sekretaris daerah, kepala dinas, dan asisten sekretaris daerah.

Lantas, ASN pemegang jabatan tinggi paling rentan terseret kepentingan dalam Pilkada, apa antisipasi yang perlu dilakukan? Bagaimana pula meminimalisir berbagai program sosial Covid-19 agar tidak ditunggangi kepentingan politik praktis?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, radio Idola Semarang berdiskusi dengan: Wawan Sobari,Ph.D (Dosen Ilmu Politik dan Kebijakan Publik, Ketua Program Studi Magister Ilmu Sosial FISIP Universitas Brawijaya Malang) dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah (Peneliti Senior di Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit)/ pernah menjadi anggota KPU RI). (her)

https://anchor.fm/radio-idola/episodes/wawancara-bersama-Wawan-Sobari-Ph-D–Dosen-Ilmu-Politik-dan-Kebijakan-Publik–Ketua-Program-Studi-Magister-Ilmu-Sosial-FISIP-Universitas-Brawijaya-Malang-egi1gu

https://anchor.fm/radio-idola/episodes/wawancara-Ferry-Kurnia-Rizkiyansyah–Peneliti-Senior-di-Network-for-Democracy-and-Electoral-Integrity-Netgrit-egi1f7