Bagaimana Memastikan Jaminan Kredit Modal Kerja Senilai Rp 1 Triliun Dapat Berdampak bagi Korporasi?

Semarang, Idola 92.6-Pemerintah masih terus berusaha menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia usaha. Menteri Keuangan  Sri Mulyani Indrawati mengumumkan jaminan kredit modal kerja senilai Rp100 triliun untuk korporasi yang terdampak pandemi Covid-19.

Dia berharap program itu bisa membuat roda perekonomian berputar lebih cepat. Program penjaminan tersebut dilakukan melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia. Dengan demikian, perbankan bisa menyalurkan  modal kerja ke perusahaan dengan jaminan dari pemerntah. Porsi kredit yang dijamin 60 persen dari pemerintah dan 40 persen dari perbankan sendiri.

Namun, untuk sektor yang dianggap prioritas, pemerintah akan memberikan penjaminan lebih besar. Yakni, 80 persen dari pemerintah dan 20 persen dari perbankan. Sektor-sektor prioritas itu antara lain: pariwisata, otomotif, tekstil, dan produk tekstil (garmen), serta alas kaki. Juga, sektor usaha yang memenuhi kriteria tedampak Covid-19 serta yang termasuk padat karya.

Lantas, bagaimana memastikan agar pemberian kredit modal kerja hingga Rp100 triliun ini berjalan sesuai harapan dan berdampak bagi para pengusaha—mengingat berkaca pada paket stimulus–tak berjalan sebagaimana mestinya? Mengulas ini, radio Idola Semarang mewawancara Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (GAPMMI), Adhi S Lukman. (her)

 https://anchor.fm/radio-idola/episodes/wawancara-bersama-Ketua-Umum-Gabungan-Pengusaha-Makanan-dan-Minuman-GAPMMI–Adhi-S-Lukman-ehjuc3