Bagaimana Memperkuat Penjagaan Kemanan Laut Indonesia?

Semarang, Idola 92.6 FM-Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya TNI Aan Kurnia mengatakan belum ada lembaga yang menjadi ‘Ketua Kelas’ untuk memimpin pengawasan dan penindakan hukum di seluruh perairan Indonesia. Sebab, saat ini, masih ada belasan lembaga yang memiliki kewenangan berbeda-beda di ranah kelautan.

Menurut Aan seperti dilansir dalam CNN Indonesia (02/07/20) menjelaskan, saat ini setidaknya ada 13 kementerian dan lembaga yang memiliki wewenang masing-masing di ranah kelautan. Semua kementerian dan lembaga itu juga rata-rata memiliki aturan hukum dan undang-undang sendiri. Setidaknya ada 24 produk undang-undang yang berlaku di perairan Indonesia.

Namun, belum ada lembaga yang ditunjuk menjadi komandan utama dalam hal penindakan hukum. Saat ini di laut, ada simpang siur dalam hal kewenangan penindakan hukum. Akibatnya, kapal pelaku ekonomi bisa diperiksa berkali-kali oleh aparat yang berbeda sehingga meningkatkan biaya operasional.

Lalu, siapa sebenarnya yang memiliki kewenangan memperkuat penjagaan kemanan laut Indonesia? Mendiskusikan ini, radio Idola Semarang mewawancara Guru Besar Ilmu Hubungan Internasional dari Presiden University Prof Anak Agung Banyu Perwita. (her)

https://anchor.fm/radio-idola/episodes/wawancara-bersama-Guru-Besar-Ilmu-Hubungan-Internasional-dari-Presiden-University-Prof-Anak-Agung-Banyu-Perwita-eg89bv