Bawaslu Jateng Minta Gubernur Berikan Teguran ke Bupati Klaten Sesuai Surat Mendagri

Rofiuddin, Komisioner Bawaslu Jateng

Semarang, Idola 92,6 FM-Bawaslu Jawa Tengah mengaku sudah menerima tembusan surat dari Kementerian Dalam Negeri, terkait dengan penjatuhan sanksi kepada Bupati Klaten Sri Mulyani yang dianggap melanggar peraturan pilkada. Oleh karena itu, Bawaslu meminta Gubernur Ganjar Pranowo segera menindaklanjuti surat dari Kemendagri tersebut.

Komisioner Bawaslu Jateng Rofiuddin mengapresiasi tindak lanjut dari Kementerian Dalam Negeri, terkait laporan pelanggaran yang dilakukan Bupati Klaten Sri Mulyani. Sehingga, Kemendagri mengeluarkan sanksi yang ditujukan kepada bupati Klaten tersebut.

Rofi menjelaskan, meskipun hanya sebatas sanksi pembinaan dan teguran setidaknya ada langkah positif yang ditunjukkan Kemendagri. Bahwa, setiap penyalahgunaan bantuan dan digunakan untuk kepentingan politik tetap merupakan bagian dari tindakan yang melanggar peraturan perundangan.

Oleh karena itu, Bawaslu Jateng meminta kepada Gubernur Ganjar Pranowo segera melakukan penindakan dan teguran kepada Bupati Sri Mulyani.

“Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat, terkait dengan peristiwa botol hand sanitizer bantuan Kemensos yang ditempeli gambar bupati Klaten. Surat tersebut ditujukan kepada gubernur Jawa Tengah, dan salah satu poin di surat tersebut adalah diminta kepada saudara gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk memberikan pembinaan dan pengawasan. Yakni berupa teguran kepada bupati Klaten, dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada mendagri,” kata Rofi.

Lebih lanjut Rofi menjelaskan, Bawaslu Jateng mengimbau kepada semua kepala daerah dan wakilnya untuk tidak menyalahgunakan atau mempolitisasi bantuan sosial. Terlebih lagi, memanfaatkan bantuan di masa pandemi untuk kepentingan politik praktis.

“Bawaslu juga berharap kepada masyarakat yang mengetahui adanya dugaan-dugaan pelanggaran pilkada, bisa segera melapor ke pengawas pilkada,” tandasnya. (Budi Aris)