OJK Minta Kadin dan Himbara di Jateng Saling Berkoordinasi Terkait Penempatan Dana Pemerintah Rp30 Triliun

Aman Santosa, Kepala OJK Kanreg 3 Jateng-DIY

Semarang, Idola 92,6 FM-Pemerintah menempatkan dana sebesar Rp30 triliun, untuk empat bank pelat merah atau himbara dengan tujuan menambah likuiditas perbankan. Namun demikian, OJK Kantor Regional 3 Jawa Tengah-Yogyakarta meminta ada pembicaraan antara Himbara dengan Kadin terkait penyaluran dana pemerintah kepada pelaku usaha.

Kepala OJK Kanreg 3 Jateng-DIY Aman Santosa mengatakan relaksasi ekonomi dan perbankan terus digulirkan pemerintah, dalam upaya memulihkan keadaan di masa pandemi. Sehingga, kegiatan di dunia usaha dan roda perekonomian bisa berputar kembali.

Aman menjelaskan, kebijakan terbaru yang dikeluarkan pemerintah saat ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Menurutnya, kebijakan itu akan memberikan dukungan yang lebih maksimal kepada pelaku usaha lewat penyaluran dana pemerintah di bank pelat merah.

“Kebijakan ini tentunya akan diimplementasikan di masing-masing bank, sesuai dengan kekuatan masing-masing. Belum tentu nanti sektor usaha yang membutuhkan itu bisa match dengan ini tidak? Oleh karena itu, ini penting dialog antara Kadin dengan bank Himbara supaya strategi ini bisa match di lapangan. Sehingga, upaya mempercepat pemulihan ekonomi bisa cepat dan lebih tepat sasaran,” kata Aman.

Aman lebih lanjut menjelaskan, sesuai dengan peraturan itu maka dana pemerintah yang ditempatkan di Himbara sebesar Rp30 triliun akan disalurkan kepada pelaku usaha produktif. Terutama, yang mempunyai potensi untuk bisa terus tumbuh dan bergeliat di masa pandemi.

“Makanya, koordinasi antara Kadin Jateng dengan Himbara itu sangat penting dibutuhkan untuk menyalurkan dana dari pemerintah,” pungkasnya. (Budi Aris)