Insentif PPh 21 Yang Ditanggung Pemerintah di Jateng I Ada Rp44 Miliar

Kepala Kanwil DJP Jateng I
Suparno, Kepala Kanwil DJP Jateng I.

Semarang, Idola 92,6 FM – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jateng I menyebutkan, pemerintah menanggung insentif Pajak Penghasilan (PPh) 21 sebanyak Rp44 miliar. Hal itu dilakukan, untuk membantu pekerja yang terdampak pandemi COVID-19.

Kepala Kanwil DJP Jateng I, Suparno mengatakan pemerintah menanggung PPh 21 yang selama ini dikenakan kepada karyawan setiap bulannya. Karena dampak pandemi terus meluas, sehingga pemerintah memberikan insentif PPh 21 yang diberikan kepada karyawan terdampak pandemi.

Suparno menjelaskan, wajib pajak atau karyawan yang mendapat fasilitas insentif PPh 21 ditanggung pemerintah harus memenuhi kriteria tertentu. Yakni memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan penghasilan bruto setahun tidak lebih dari Rp200 juta.

Menurutnya, insentif PPh 21 yang ditanggung pemerintah dan diterima karyawan tidak diperhitungkan sebagai penghasilan kena pajak.

“PPh 21 ditanggung pemerintah, ini untuk pekerja yang dalam satu tahun penghasilannya tidak melebihi Rp200 juta. Sehingga, PPh terutang setiap bulan, nantinya akan ditanggung pemerintah. PPh 21 yang terutang tadi, sama perusahaan dikembalikan kepada pekerja agar bisa dimanfaatkan untuk hal-hal yang sifatnya menutupi konsumsi maupun untuk pembiayaan di keluarga pekerja tersebut,” kata Suparno, kemarin.

Lebih lanjut Suparno menjelaskan, bagi wajib pajak yang memanfaatkan PPh 21 ditanggung pemerintah harus melaporkan realisasinya setiap bulan.

Sementara untuk PPh final UMKM juga menjadi perhatian dan ditanggung pemerintah. Apabila pada Januari-Maret 2020 pelaku UMKM membayar pajak 0,5 persen, maka April-Desember 2020 tidak perlu dibayar karena sudah ditanggung pemerintah.

“PPh final UMKM 0,5 persen yang ditanggung pemerintah di wilayah kita ada Rp24 miliar,” pungkasnya. (Bud)