Kapolda Ingatkan Masyarakat Waspada Modus Penipuan Dengan Penyemprotan Desinfektan

Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel
Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, Kapolda Jateng.

Semarang, Idola 92,6 FM – Wabah virus Corona yang membuat masyarakat panik, dimanfaatkan komplotan pelaku kejahatan untuk menjarah rumah-rumah penduduk. Modusnya, dengan berpura-pura menawarkan penyemprotan desinfektan untuk menangkal penyebaran COVID-19.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengatakan penyemprotan desinfektan di rumah-rumah warga yang dilakukan pelaku kejahatan, hanya sebagai modus untuk melakukan aksi pencurian ataupun perampokan. Namun demikian, pihaknya sampai saat ini belum menerima laporan adanya kasus pencurian atau perampokan menggunakan modus penyemprotan desinfektan di rumah-rumah warga.

Rycko menjelaskan, bila ada kelompok tertentu mengaku berasal dari Dinas Kesehatan dan menyemprotkan desinfektan di rumah warga serta mencurigakan bisa segera melapor ke pengurus RT/RW atau kantor polisi terdekat.

Jajarannya, jelas kapolda, juga akan terus meningkatkan patrolis untuk mengantisipasi dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan dengan modus baru itu.

“Kepada seluruh jajaran, untuk mengingatkan kepada masyarakat melalui jaringan kita sampai dengan Bhabinkamtibmas. Kepada para RT/RW, tentang adanya beberapa kasus menggunakan modus penyemprotan di rumah-rumah warga. Namun demikian, dimanfaatkan orang-orang pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kita sudah ingatkan kurang lebih lima hari yang lalu. Hati-hati apabila ada orang yang menawarkan diri, untuk menyemprot di rumah. Lebih bagus laporkan kepada ketua lingkungan, dan laporkan kepada Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Kita akan mengontrol itu semua,” kata Rycko, Jumat (13/3).

Lebih lanjut Rycko menjelaskan, sebagai langkah antisipasi pencegahan aksi kejahatan dengan memanfaatkan isu virus Corona ini pihaknya terus melakukan upaya sosialisasi lewat media sosial dan media massa. Masyarakat perlu melakukan pengecekan terlebih dulu, terkait dengan identitas dan surat perintah penyemprotan. (Bud)