Kementerian PPPA Siap Wujudkan IDOLA 2030

Lenny Rosalin
Lenny Rosalin, Deputi Menteri PPPA Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian PPPA.

Semarang, Idola 92,6 FM – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) siap mewujudkan Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2030 mendatang, atau sekira 80 juta anak Indonesia terjamin hak hidup yang layak. Target menuju negara layak anak itu, sebenarnya sudah digagas sejak 2006 lalu.

Deputi Menteri PPPA Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian PPPA Lenny Rosalin mengatakan sampai dengan saat ini, sudah ada 247 kabupaten/kota di Indonesia yang menginisiasi Kota Layak Anak (KLA). Sedangkan 516 kabupaten/kota lainnya, dalam proses menuju KLA.

Lenny menjelaskan, kabupaten/kota bisa dikatakan layak anak jika memenuhi 24 indikator yang mencerminkan lima klaster hak anak. Yakni pemenuhan hak sipil dan kebebasan hak anak, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya dan perlindungan khusus.

Menurutnya, anak menjadi refleksi dari masa depan bangsa dan negara karena merupakan generasi penerus di masa mendatang.

“Bapak presiden sudah sepakat, agar Indonesia Layak Anak tahun 2030 bisa kita capai. Dan tentunya, kami di Kementerian PPPA melakukan banyak sekali upaya dan inovasi serta pengembangan untuk memastikan bahwa anak-anak di Indonesia itu terlindungi. Jadi, terpenuhi hak-haknya dan terlindungi,” kata Lenny saat membuka webinar “Daycare Ramah Anak Mendukung Peningkatan Produktivitas Pekerja Menuju Indonesia Layak Anak 2030, kemarin.

Lenny lebih lanjut menjelaskan, berkaitan dengan daycare ramah anak ini menjadi penting karena tuntutan perempuan pekerja di masa pandemi sekarang ini. Sehingga, untuk memastikan tumbuh kembang anak dalam pengasuhan alternatif pada daycare diperlukan pedoman taman pengasuhan anak berbasis hak anak.

“Sebagai respon cepat untuk menindaklanjuti arahan dari presiden kepada menteri PPPA, penyediaan taman pengasuhan anak ramah anak bagi perempuan di daerah harus didiseminasikan kepada stakeholder terkait. Karena, ini menyangkut kepentingan terbaik anak dan pemenuhan hak anak,” pungkasnya. (Bud)