KPU Jateng Sebut Satu Paslon Perseorangan di Solo Penuhi Syarat Minimal Dukungan

Diana Ariyanti
Diana Ariyanti, Komisioner KPU Jateng.

Semarang, Idola 92,6 FM – Pendaftaran calon perseorangan yang akan mengikuti Pilkada Serentak 2020 di Jawa Tengah, resmi ditutup pada Minggu (23/2) malam. KPU Jateng menyebut, dari 21 kabupaten/kota yang menggelar pilkada hanya ada satu pasangan calon perseorangan dianggap memenuhi syarat minimal dukungan.

Komisioner KPU Jateng Diana Ariyanti mengatakan masa pendaftaran calon perseorangan memang sudah ditutup yang dimulai pada 19 Februari 2020, dan saat ini sedang dalam masa verifikasi syarat dukungan.

Dari 21 kabupaten/kota di Jateng, jelas Diana, memang diketahui ada empat kabupaten/kota saja yang nihil pendaftaran calon perseorangan. Padahal, sosialisasi yang dilakukan KPU kabupaten/kota sudah masif dilakukan. Baik secara kelembagaan, maupun pribadi melakukan sosialisasi.

“Dari hasil yang kami pantau di 21 kabupaten/kota, ada beberapa kategori yang penyerahan syarat minimal dukungan ini oleh calon perseorangan. Ada yang ditolak, ada yang masih proses, batal menyerahkan dukungan dan ada yang menarik dukungan. Bahkan, ada yang nihil tidak ada calon perseorangan yang mendaftar. Di Surakarta misalnya, ada satu pasangan tim BAJO yang sudah diterima syarakat minimal dukungannya,” kata Diana, Senin (24/2).

Lebih lanjut Diana menjelaskan, untuk pasangan calon perseorang yang sedang diproses syarat minimal dukungannya ada beberapa kabupaten/kota. Pasangan Said-Mat Solekan di Kabupaten Demak, Suyanto-Erfa Royani (Kendal), Muhammad Ali-Achmad Abu Jazid (Kota Surakarta) dan Slamet Riyanto-Suyanto (Purworejo).

“Kalau yang Rembang itu batal menyerahkan syarat dukungan, yang di Blora itu menarik dukungan. Kota Semarang juga ada yang sebenarnya mau daftar, tapi kemudian belakang hari tidak menyerahkan dukungan,” pungkasnya. (Bud)