Mempertanyakan Penghentian Penyelidikan 36 kasus Dugaan Korupsi yang Ditangani KPK

KaPeKa

Semarang, Idola 92.6 FM – Pimpinan KPK memutuskan menghentikan penyelidikan 36 kasus korupsi pada 20 Februari 2020. Dihentikannya 36 kasus ini diketahui dari dokumen paparan Arah dan Kebijakan Umum KPK Tahun 2020.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, keputusan KPK mengumumkan penghentian penyelidikan 36 kasus merupakan sebagai blunder. Sebab, setelah KPK, publik justru semakin bertanya mengenai 36 kasus itu. Aktivis ICW Adnan Topan mengamini pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menyebut bahwa penghentian kasus adalah hal yang wajar. Apalagi praktek menghentikan kasus tidak hanya terjadi di KPK, tetapi juga institusi hukum lainnya.

Hanya saja, pengumuman penghentian kasus kepada publik, baru pertama kali dilakukan di era Firli Bahuri cs. Alasannya, pengumuman itu sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas.

Lantas, mempertanyakan dan menelaah penghentian penyelidikan 36 kasus korupsi oleh KPK, apa yang terjadi? Apa implikasinya manakala sebuah penghentian penyelidikan diumumkan secara terbuka pada publik? Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, radio Idola Semarang mewawancara Aktivis ICW Kurnia Ramadhan. (Heri CS)

Berikut wawancaranya: