Menagih Realisasi UU Perlindungan Data Pribadi

Personal Data Protection

Semarang, Idola 92.6 FM – Berulangnya kasus hilang dana milik nasabah perbankan kembali menyadarkan publik tentang pentingnya keamanan data dan simpanan nasabah di bank. Masih terjadinya kasus serupa dengan modus-modus baru juga mengindikasikan ada yang belum beres dalam sistem perbankan nasional.

Baru-baru ini, dua kasus terkait hilangnya dana milik nasabah perbankan kembali terkuak. Kasus pertama menimpa wartawan senior Ilham Bintang dengan modus penggantian kartu SIM ponsel. Sedangkan kasus kedua menimpa salah satu nasabah PT Bank Rakyat Indonesia. Rekening Ilham Bintang diduga dibobol oleh orang tak bertanggung jawab melalui penggunaan nomor kartu Subscriber Identity Module (SIM) Indosat Ooredoo miliknya. Akibatnya, Ilham kehilangan ratusan juta rupiah lantaran pelaku melakukan transfer ke hampir 100 rekening berbeda padahal proses itu tak memperoleh persetujuan dirinya.

Melihat kasus ini—dan makin pesatnya perkembangan teknologi, perlindungan data pribadi semakin mendesak. Namun, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi hingga kini masih juga belum terealisasi. Padahal, regulasi itu sangat dibutuhkan terkait dengan kedaulatan data. Adanya UU Perlindungan data pribadi diyakini dapat melindungi masyarakat dari penyalahgunaan dan tindakan criminal. Apalagi, kini sudah banyak negara-negara dunia mengatur Perlindungan Data Pribadi sebagai hal primer. Dari 180 lebih negara di dunia, sebanyak 126 negara sudah punya legislasi primer di perlindungan data pribadi. Termasuk, negara-negara ASEAN yang jauh lebih dulu menyiapkan UU data pribadi.

SIM Card

Nah, bagaimana dengan di Indonesia? Sebenarnya pemerintah telah lama mempersiapkan RUU Perlindungan Data Pribadi. Sejumlah pasal-pasal krusial telah banyak mendapatkan pembahasan dan revisi, serta harmonisasi dari 18 kementerian dan lembaga lainnya. RUU ini juga sudah dibahas sejak 2012. Di dalamnya mengatur tentang definisi, jenis, hak kepemilikan, pemrosesan, pengiriman, dan lembaga berwenang yang mengatur data pribadi hingga sanksi. Namun, adanya banyak kendala menjadikan RUU ini berlarut-larut. Kendala yang dihadapi salah satunya, banyaknya regulasi terkait data pribadi. Ada 32 regulasi yang memuat definisi data pribadi. Tiga di antaranya dirilis oleh kementerian Kominfo, dan Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Dalam Negeri. Alhasil, Kementerian Kominfo harus menyamakan persepsi terlebih dulu.

Pemerintah menargetkan RUU Perlindungan Data Pribadi segera rampung pada 2020. Saat ini, Kominfo bersama kementrian dan lembaga terkait terus melakukan pembahasan secara intensif.

Lantas, menagih realisasi UU Perlindungan Data Pribadi—upaya apa yang bisa dilakukan dalam mendorong pemerintah untuk segera menyelesaikan RUU perlindungan data pribadi?

Guna mendiskusikan ini, kami nanti akan berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni: CEO Digital Forensic Indonesia Ruby Alamsyah dan Deputi Direktur Riset Elsam Wahyudi Djafar. (Heri CS)

Berikut diskusinya: