Mendorong Lahirnya Regulasi yang Melindungi Data Pribadi

Personal Data Protection

Semarang, Idola 92.6 FM – Kebocoran data masih rentan terjadi di instansi swasta dan pemerintah. Belum semua instansi pemerintah atau pun swasta di Tanah Air memiliki sistem manajemen dan pengamanan data yang kuat. Akibatnya, kasus kebocoran data rentan terjadi. Lemahnya perlindungan data pribadi dapat membuat data yang disimpan institusi, rentan dieksploitasi, baik untuk keperluan ekonomi maupun kepentingan lainnya.

Apalagi, National Cyber Security Index (NCSI) 2020 yang disusun E-Governance Academy Foundation menempatkan Indonesia di peringkat ke-76 dari 160 negara yang dikaji. Indeks ini mengukur kesiapan negara dalam mencegah ancaman siber dan mengelola insiden siber.

Untuk Indonesia, dari 12 indikator indeks, perlindungan data pribadi termasuk yang mendapat skor rendah, yakni 1 dari maksimal 4 poin. Kajian ini juga menunjukkan komunitas digital di Indonedia lebih maju ketimbang bidang pengamanan siber.

Personal Data Protection

Kini, ada secercah harapan. Perbagai ancaman serangan siber bisa diantisipasi dengan akan adanya regulasi. Terkini, RUU Perlindungan Data Pribadi dimasukkan dalam Prolegnas 2021. Komisi I DPR pun juga akan mempercepat pembahasannya dan ditargetkan tuntas sebelum masa persidangan DPR saat ini berakhir pada 9 April mendatang.

Diketahui, salah satu hal yang memicu polemik RUU Perlindungan Data Pribadi adalah adanya otoritas atau lembaga pengawas dan pengendali data. Pemerintah melalui Kemenkominfo berkeinginan adanya lembaga pengawas cukup berada di bawah Kemenkominfo. Namun, kalangan Komisi I DPR menginginkan otoritas pengawas data itu bersifat independen alias tidak berada di bawah Kemenkominfo. Sebab, jika berada di bawah pemerintah, ada kekhawatiran berpotensi terjadi konflik kepentingan dalam pengawasan dan pengelolaan data.

Dengan begitu pentingnya regulasi perlindungan data pribadi—bagaimana mendorong percepatan RUU Perlindungan Data Pribadi? Menyoal polemik lembaga otoritas pengawas dan pengelola data—bagaimana jalan tengahnya agar tak membuka ruang konflik kepentingan dalam pengawasan dan pengelolaan data ke depan?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakn: Ardi Sutedja (Founder Indonesia Cyber Security Forum (ICFS)); Dr. Edmon Makarim (Pakar Hukum Telematika Universitas Indonesia sekaligus Dekan FHUI); dan Wahyudi Djafar (Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (eLsam). (her/ andi odang)

Dengarkan podcast diskusinya: